Leroy Beaulieu
Pajak
adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh
kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja
pemerintah.
P. J. A. Adriani
Pajak
adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak
adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M.
Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak
adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah,
bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan
proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
R. Santoso Brotodihadrjo
Pajak
adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh
kekuasaan public dari penduduk atau drai barang, untuk menutupi belanja
pemerintah, yang artinya pajak merupakan suatu pemungutan dari masyarakat yang
berguna untuk kepentingan Negara.
Deutsche Reichs Abgaben Ordnung
Pajak
adalah bantuan uang secara incidental atau secara periodic (dengan tidak ada
kontraprestasinya), yang di pungut oleh badab yang ebrsifat umum(Negara), untuk
memperoleh pendapatan, di mana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan),
yang karena undang-undang menimbulkan utang pajak. Artinya pajak merupakan
iuran yang dipaksakan oleh pemerintah terhadapt masyarakat dan tanda timbale
balik, karena berfungsi sebagai penambah penghasilan Negara demi meningkatkan
pembangunan suatu Negara.
M.J.H. Smeets
Pajak
adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan
yang dapat di paksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditujukan
dalam hal yang individual. Atrinya pajak diberlakukan untuk membiayai
pengeluaran pemerintah dalam suatu Negara atau berfungsi sebagai Budgeter.
Suparman Sumawidjaya
Pajak
adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma
hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.
Ciri-Ciri
Yang Melekat Pada Pengertian Pajak Adalah Sebagai Berikut:
1.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
2.
Jasa timbal tidak dapat ditunjukkan
secara langsung.
3.
Pajak dipungut oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4.
Pajak dipergunakan untuk membiayai
pengeluaran umum pemerintahan.
5.
Dapat dipaksakan (bersifat yuridis).
0 komentar:
Posting Komentar