BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Setiap
manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenanya,
manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan tersebut. Salah satunya
melalui kegiatan investasi.
Investasi
merupakan salah satu cara perusahaan dalam mengoptimalkan penggunaan kas jika
terjadi surplus. Dengan berinvestasi maka dana yang terdapat dalam kas
perusahaan tidak menganggur. Investasi dapat dimaksudkan sebagai akumulasi dari
suatu bentuk aktiva untuk memperoleh manfaat dimasa yang akan datang.
Dengan
adanya investasi maka perusahaan mengharapkan beberapa keuntungan yakni
terjaminnya manajemen kas, terciptanya hubungan yang erat dan memperkuat posisi
keuangan suatu perusahaan. Investasi merupakan unsur yang sangat penting dalam
perusahaan. Aktivitas investasi yang dilakukan oleh perusahaan
akan dijadikan sebagai dasar penilaian manajemen kas perusahaan.
Penilaian
kinerja perusahaan ini sebagian atau seluruhnya dapat dinilai dari penggunaan
kas untuk investasi. Bagi perusahaan investasi adalah cara untuk menempatkan
kelebihan dana sedangkan untuk perusahaan lainnya investasi merupakan sarana
untuk mempererat hubungan bisnis atau memperoleh suatu keuntungan perdagangan.
Apapun motivasi perusahaan dalam melakukan investasi, investasi tetap merupakan
sarana dalam menentukan posisi keuangan perusahaan.
1.2
Tujuan
Untuk
mengetaui apa itu investasi, perbedaan investasi menurut islam dengan investasi
pada umumnya serta bagaimana kedudukan/kepemilikan harta dalam pandangan islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
INVESTASI
2.1.1
Definisi Investasi
Defenisi
investasi menurut PSAK adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan
untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil
investasi seperti bunga,royalti, dividen dan uang sewa, untuk apreasiasi
nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi
seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan. Investasi dapat
juga dianggap sebagai pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan dalam
jangak panjam dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk
investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Perlakuan akuntansi
untuk investasi dalam laporan keuangan beserta pengungkapannya diatur
dalam PSAK 13.
Kata
investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investmen. Kata
invest sebagai kata dasar dari investmen memiliki arti menanam. Sedangkan dalam
bahasa Arab, ististmar, berarti investasi, berasal dari kata ististmar yang
artinya menjadikan berbuah (berkembang) dan bertambah jumlahnya. Investasi
merupakan bagian penting dalam perekonomian. Investasi adalah kegiatan usaha
yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan
demikian, perolehan kembaliannya tidak pasti dan tidak tetap. Investasi
merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk
memperoleh keuntungan di masa yang akan dating.
2.1.2
Bentuk – Bentuk Investasi
Aktivitas
investasi merupakan unsur penting dari operasi perusahaan dan menjadi salah
satu dasar penilaian terhadap kinerja perusahaan. Beberapa alasan perusahaan
melakukan investasi adalah untuk menempatkan kelebihan dana, selain itu
investasi juga dapat dilakukan sebagai sarana mempererat hubungan bisnis atau
memperoleh suatu keuntungan perdagangan.
Hakikat
suatu investasi dapat berupa hutang, selain hutang jangka pendek atau hutang
dagang, atau instrumen ekuitas. Pada umumnya investasi memiliki hak finansial,
sebagian berwujud seperti investasi tanah, bangunan,emas, berlian, atau komoditi
lain yang dipasarkan.
2.1.3
Investasi dalam Islam
Islam
mendorong setiap manusia untuk bekerja dan meraih sebanyak-banyaknya materi.
Islam membolehkan setiap manusia mengusahakan harta sebanyak ia mampu,
mengembangkan, memanfaatkannya sepanjang tidak melanggar ketentuan agama.
Sector swasta didorong untuk berkembang semaksimal mungkin. Motif untuk
menghasilkan produk bermutu tinggi dengan harga yang murah agar unggul dalam
persaingan bebas, akan mendorong dan menumbuhkan kreativitas manusia secara optimal.
Atas dasar ini, pengembangan sumber daya manusia yang unggul, beriman,
berpengetahuan, berketerampilan tinggi
dengan kepribadian teguh, mutlaq diperlukan.
Investasi
dalam ekonomi Islam amat berbeda dengan investasi ekonomi non muslim, perbedaan
ini terjadi terutama karena pengusaha Islam tidak menggunakan tingkat bunga
dalam menghitung investasi. Dimana harta atau uang dinilai oleh Allah sebagai
Qiyaman, yaitu sarana pokok kehidupan sesuai dengan Firma Allah dalam surah
An-Nisa’:5
“Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta
(mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah meraka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”.
2.1.4
prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam berinvestasi
Prinsip-prinsip
Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah
adalah :
Tidak
mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara
mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram
Tidak
mendzalimi dan tidak didzalimi
Keadilan
pendistribusian kemakmuran
Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha
Tidak
ada unsure riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar
ketidakjelasan/samar-samar)
2.1.5
Pedoman berinvestasi dalam Islam
Seorang
pengusaha muslim sama sekali berbeda dengan yang lainnya. Dia memiliki tanggung
jawab ganda, yaitu tanggung jawab dunia dan akhirat. Pengusaha muslim harus
lebih berhati-hati berinteraksi dengan harta. Karena harta itu adalah hiasan
dunia yang mengandung fitnah.
Pengusaha
muslim bukan hanya sekedar sebagai economic man, tetapi juga sebagai Islamic
economic man. Sebagai seorang pengusaha musli, Dia berkewajiban untuk menjadi
manusia yang multazim dengan dianya, dia juga sebagai mursyid. Tugasnya
menciptakan al falah sebesar-besarnya. Karena seperti yang kita ketahui bahwa
al falah merupakan gabungan dari keberhasilan dunia dan keberhasilan akhirat.
Ikatan ekonomi dengan ad-dien harus dapat menciptakan perubahan yang nyata pada
sudut pandang seorang pengusaha muslim. Dia harus menentukan mana yang
terpenting dan menentukan target yang harus dicapai dalam jangka pendek dan
jangka panjang
Pengusaha
muslim harus mencari komoditi yang halal dan menjauhkan komoditi yang haram.
Hal ini harus dilakukan meskipun permintaan sangat banyak. Pengusaha muslim
tidak boleh menginvestasikan hartanya dalam proyek-prokey yang akan
menghasilkan atau yang berhubungan dengan daging babi, khamar, perjudian, riba
dan lain-lain. Sampai huga kepada komoditi yang dapat dikategorikan sebagai
pemborosan dan komoditi yang dianggap sebagai barang subhat.
Seorang
muslim tidak hanya mengurusi dirinya dan mencari kemaslahatannya sendiri.
Tetapi dia bertanggung jawab terhadap masyarakat secara umum. Berarti maslahat
baru dikatakan muslahat jika itu dapat memberikan muslahat kepada masyarakat
karena maslahat umum adalah maslahatnya. Memperhatikan kepentingan orang bukan
hanya berupa bantuan langsung saja, tetapi juga secara tidak langsung. Seperti
mambuat proyek atau investasi yang nantinya akan dapat mengangkat derajat
secara ekonomi.
Seorang
pengusaha muslim dapat merealisasikan objective system ekonomi Islam. Objective
ini bukan omong kosong atau hanya masalah teori yang hanya disampaikan di dalam
ruangan tetapi itu harus dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Untuk merealisasikan
ini bukan hanya tugas siasah maliyah (seperti pajak) dan zakat saja. Tetapi ini
juga merupakan tanggung jawab para mengusaha tanpa ada pembeda sedikitpun.
Objective ekonomi Islam yang memiliki prinsip tidak membahayakan diri sendiri
dan orang lain, jangan hany menjadi kata kiasan saja bila para pengusahatidak
merealisasikannya
2.1.6
Kaidah-Kaidah Dalam Investasi
Setelah
kita membahas visi dari Investasi dalam islam, maka kita haru mengetahui
kaidah-kaidah yang membantu para investor di lapangan agar bisa memenuhi visi
diatas, ada tiga garis besar : Kaidah Keimanan, Kaidah Akhlak, Kaidah Sosial
masyarakat, kaidah perekonomian dan kaidah syar`I pada investasi.
a. Kaidah keimanan
Dalam hal ini ada yang harus diyakini bagi seorang investor, yaitu harta yang ia kelola hanyalah sebuah titipan dari Sang Khaliq. Sebgaimana tercantum dalam QS Al-baqarah : 30, bahwa manusia hanyalah sebagai khalifah di muka bumi dan ditugaskan untuk memakmurkan dunia. Oleh karena itu manusia tidak berhak untuk membuat kerusakan di muka bumi.
b. Kaidah Akhlak
Salah satu misi dalam islam sendiri adalah menyempurnakan akhlaq. Dalam jenis aktivitas apapun islam selalu mengedepankan akhlak, begitu juga dengan investasi. Ada pilar yang sangat dikedepankan dalam kaidah ini : As-sidqu (kejujuran), Al-amaanah (kepercayaan), As-samaahah (toleransi), dan Al-ihsan (professional).
c. Kaidah sosial masyarakat
Investasi bukanlah tujuan akhir dalam ekonomi Islam. Investasi hanyalah sebuah alat untuk mewujudkan cita-cita yang lebih tinggi lagi yaitu berupa kesejarteraan sosial untuk individu dan masyarakat.
d. Kaidah perkeonomian
Dalam kaidah ini islam mendorong manusia untuk mengambil sebab akibat dalam memajukan perekonomian dengan mengambil untung. Islam meberikan kaidah prioritas dalam mewujudkan keunrungan dalam investasi.
e. Kaidah syar`I pada investasi
Ada banyak kaidah syari yang berlaku pada investasi, salah satunya adalah Al-ashlu fil asy-yaa` al-ibaahah (hukuum asal dari segala sesuatu adalah boleh). Dalam artian selam tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut boleh dilaksanakan. Maka investasi dalam hal ini boleh dilaksanakn karena tidak ada dalil yang melarang, namun jika investasi yang dijalankan bertentangan dengan visi diatas, hal tersebut menjadi dilarang.
2.1.7
Keistimewaan Investasi Islam
Salah
satu keistimewaan Investasi dalam Islam adalah dengan adanya visi yang bersifat
individual dan sosial. Setidaknya kita bisa melihat 5 visi dalam Investasi
islam: Muhafadzoh alal maal wa tanmiyatithi (Menjaga harta dan
megembangkannya), tadawuluts tsarwah (mendistribusikan kekayaan),
at-tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi), At-Tanmiyah
Al-Ijtimaiyyah (pengembangan masyarakat), Al-Adl (keadilan).
Aktivitas investasi tidak boleh keluar dari kelima gari diatas, jika ada yang
bertentangan dengan visi diatas maka investasi tersebut tidaklah sah.
a. Al-muhafadzoh alal maal (menjaga harta). Investasi tentu tujuannya menarik keuntungan, namun juga harus tetap menjaga hak-hak orang lain dalam aktivitas investasi. Islam sangat menjunjung tinggi dalam masalah penjagaan harta sampai Nabi saw menjelaskan dalam hadist “man qutila duuna maalihi fahuwa syahid (siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia termasuk syahid)” (HR. Bukhari).
b. Tadawuluts tsarwah (mendistribusikan harta)
Investasi yang ditujukan bukan berkisar pada keuntungan pribadi, namun juga harus memiliki peranan dalam kehidupan sosial, tidak memandang agama ataupun kelompok. Adapun motivasi dari visi ini tercantum dalam Quran (al-muzammil : 20) dan Hadis yang berbunyi : tidaklah seorang muslim menanam kemudian ada burung yang memakan dari tanaman itu, maka hal tersebut bernilai sodaqoh baginya. Dalam hal pendistribusian, kita dianjurkan untuk tawatssuq (teliti) sebagaiman dalam QS Al-baqoroh : 282.
c. At-Tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi)
Hal ini bisa dilihat dalam tatanan prakteknya pada pengharaman Monopoli atau Penimbunan barang, karena hal ini akan merusak aktivitasa perekonomian. Pada waktu yang sama kita dianjurkan untuk menjalakan aktivitas investasi dengan melihat sisi priorotas dalam per-ekonomian, dhoruriyat (Primer), Haajiyat(sejkunder), Tahsiiniyat (Tersier).
d. At-tanmiyah al-ijtimaiyah (pengembangan ekonomi)
Metode dalam perbankan islam dengan cara menyeimbangkan pemasukan dan harta simpanan. Begitu juga dengan pengaturan suhu per-ekonomian dalam suatu tempat, jadi investasi yang masuk terhadap suatu daereh di sesuaikan dengan kondisi perekomian daerah tersebut.
e. al-adl (keadilan)
Pada dasarnya semua jenis muamalah dalam islam dibangun atas asas keadilan. Hal ini tercantum dalam firman Allah swt, QS Al-hadid : 20, dan QS. An-nahl :90. Dalam investasi syari, kita bisa melihat bentuk keadilan dengan diperhatikannya keseimbangan harta seorang investor dan kemaslahatan umum. Begitu juga dengan hak-hak orang fakir yang harus dipenuhi oleh seorang investor, berupa zakat.
2.2
KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM
2.2.1
Pengertian harta
Istilah
HARTA, atau al-mal dalam al-Quran maupun Sunnah tidak dibatasi dalam
ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-Mal sangat luas dan selalu
berkembang.
Kriteria
harta menurut para ahli fiqh terdiri atas : pertama,memiliki unsur nilai
ekonomis.Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang.
Nilai
ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan urf
(kebiasaan/ adat) yang berlaku di tengah masyarakat.As-Suyuti berpendapat
bahwa istilah Mal hanya untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat
diperjualbelikan, dan dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya.
Dengan
demikian tempat bergantungna status al-mal terletak pada nilai
ekonomis (al-qimah) suatu barang berdasarkan urf. Besar kecilnya al-qimah dalam
harta tergantung pada besar ekcilnya anfaat suatu barng. Faktor manfaat menjadi
patokan dalam menetapkan nilai ekonomis suatu barang. Maka manfaat suatu barang
menjadi tujuan dari semua jenis harta.
Pengertian
Harta dalam al-Qur’an:
“Dijadikan
indah dalam (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga)”. (Ali Imron 3:
14). Jadi, secara umum dapat dikatakan bahwa harta dalam pandangan al-Qur’an
adalah segala sesuatu yang disenangi manusia seperti emas, perak, kuda pilihan,
hewan ternak, sawah ladang dan lain sebagainya yang kesemuanya itu diperlukan
untuk memenuhi hajat hidup. Menurut al-Qur’an, harta menjadi baik bila digunakan
sesuai petunjuk Ilahi, dan sebaliknya akan menjadi buruk bila penggunaannya
tidak sesuai dengan petunjuk-Nya.
Pengertian
Harta menurut as-Sunnah :
Rasulullah
SAW bersabda: “Sebaik-sebaiknya harta ialah yang berada pada orang salih”. (HR.
Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini dapat diketahui bahwa mal/harta sebagai milik pribadi menjadi nikmat bila digunakan untuk kebaikan semisal dengan kebaikan orang salih yang menggunakan harta tersebut. Namun demikian, keberadaan harta bukan menjadi tujuan hidup. Karenanya, pemilik harta diharapkan tidak lupa mengabdi kepada Allah.
Dari hadis ini dapat diketahui bahwa mal/harta sebagai milik pribadi menjadi nikmat bila digunakan untuk kebaikan semisal dengan kebaikan orang salih yang menggunakan harta tersebut. Namun demikian, keberadaan harta bukan menjadi tujuan hidup. Karenanya, pemilik harta diharapkan tidak lupa mengabdi kepada Allah.
Islam
mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan mengatur hubungan
seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal ini, Islam bukan hanya
layanan Tuhan seperti halnya agama Yahudi dan Nasrani, tetapi juga menyatukan
aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam
kehidupan spiritual maupun material.
Al-Qur’an
mengulang lebih dari dua puluh kali bahwa segala sesuatu adalah milik
Allah. Salah satunya terdapat dalam surat Al-Hadid ayat 5 Allah
berfirman:
“kepunyaan-Nya-lah
kerajaan langit dan bumi. dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan”. (Al-Hadid
: 5).
Kepemilikan
dan otoritas di dunia ini didelegasikan datau diamanahkan kepada manusia
sebagai khalifatullah. Allah berfirman:
Dan
ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." (QS.
Al-Baqarah : 29-30)
Karenanya,
kemudian ditemukan pernyataan fiqh bahwa segala sesuatunya adalah
milik Allah dan manusia merupakan pengelolanya di muka bumi.
Harta
yang baik harus memenuhi dua kriteria, yaitu:
1.
Diperoleh dengan cara yang sah dan benar
2.
Dipergunakan dengan dan untuk hal yang baik-baik di jalan Allah
Allah
adalah pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di dunia ini, sedangkan manusia
adalah wakil (khalifah) Allah yang diberi kekuasaan untuk mengelolanya. Sudah
seharusnya sebagai pihak yang diberi amanah (titipan), pengelolaan harta
titipan tersebut disesuaikan dengan keinginan pemilik mutlak atas harta
kekayaan yaitu Allah swt. Untuk itu, Allah telah menetapkan ketentuan syariah
sebagai pedoman bagi manusia dalam memperoleh dan membelanjakan atau
menggunakan harta kekayaan tersebut, dan di hari akhirat nanti manusia akan
diminta pertanggungjawabannya.
Menurut
Islam, kepemilikan harta kekayaan manusia terbatas pada kepemilikan
kemanfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara
mutlak. Saat dia meninggal kepemilikan tersebut berakhir dan harus
didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah.
2.2.2
Pengertian Kepemilikan
Kepemilikan
dapat diartikan juga dengan hak milik, dan dalam bahasa Arab disebut sebagai
hak mali, yaitu hak-hak yang terkait dengan kehartabendaan dan manfaat, atau
penguasaan terhadap sesuatu yang dimiliki (harta). Hubungan seseorang dengan
suatu harta yang diakui oleh syariah menjadikannya mempunyai ekuasaan khusus
terhadap harta tersebut, sehingga ia dapat melakukan tindakan hokum terhadap
harta itu, kecuali ada halangan syariah. Dalam hubungan ini manusia berhak
mengurus dan memanfaatkan milik mutlak Allah itu dengan cara-cara yang benar
dan halal serta berhak memperoleh bagian dari hasil usahanya. Pada prinsipnya
hokum Islam tidak mengakui hak milik seseorang atas sesuatu benda secara
mutlak, karena hak mutlak atas sesuatu benda hanya pada Allah. Tetapi karena
kepaastian hukum d dalam masyarakat agar menjamin kedamaian dalam kehidupan
bersama, maka kepemilikan atau hak milik seseorang atas suatu benda diakui
dengan pengertian bahwa hak milik itu harus diperoleh secara halal dan harus
berfungsi sosial.
Banyak sekali ayat dan hadits yang membicarakan tentang kepemilikan ini antara
lain :
“Kepunyaan
Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia maha
kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah : 120)
“Agar
Allah memberi pembalasan kepada tiap-tiap orang terhadap apa yang ia usahakan.
Sesungguhnya Allah maha cepat hisab-Nya.” (QS. Ibrahim : 51)
Alam semesta ini harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan manusia dan
lingkungan sekitarnya. Kaitan harta milik pribadi dengan kepentingan umum yaitu
bahwa Islam sangat menghormati kemerdekaan seseorang untuk memiliki sesuatu
selama itu sejalan dengan cara yang digariskan syari’ah. Manusia bebas
mengembangkan hartanya tersebut dan mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan
cara yang jujur. Namun pemilik harta secara hakiki adalah Allah Swt. Seseorang
dikatakan memiliki harta secara majasi dan harta itu merupakan amanah yang
harus dipergunakan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain. Hal ini
sebagaimana firman Allah Swt,
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman
diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh harta yang
besar.” QS. Al-Hadid : 7).
Yang dimaksud dengan menguasai disini ialah penguasaan yang bukan mutlak. Hak
milik pada hakikatnya adalah pada Allah. Manusia harus menafkahkan hartanya
sesuai dengan hokum Allah Swt.
Manusia berhak memperoleh bagian dari hasil usahanya, dan banyaknya hasil usaha
atau harta benda yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia tidaklah bisa sama rata.
Karena manusia diberi oleh Allah Swt kemampuan akal dan potensi yang
berbeda-beda diantara para makhluk-Nya. Dia telah menunjukkan adanya perbedaan
kepemilikan dalam harta ini. Pernyataan Allah tentang manusia akan memperoleh
imbalan dari apa yang sudah diusahakannya juga tedapat di dalam firmanNya,
“Agar
Allah memberi pembalasan kepada tiap-tiap orang terhadap apa yang ia usahakan.
Sesungguhnya Allah maha cepat hisab-Nya.” (QS. Ibrahim : 51)
Pada setiap harta yang dimiliki seseorang passti ada hak untuk orang lain.
Rasululah Saw bersabda,
“Sesungguhnya
dalam setiap harta itu ada hak-hak orang lain selain zakat.” (HR. At-Tirmidzi)
Perbandingan
Hak Milik Pribadi Dalam Ekonomi : Islam, Kapitalisme, Sosialisme
Konsep
Kepemilikan Pengelolaan Harta Kekayaan
Konsep
kepemilikan harta kekayaan
Perbedaan
antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep
kepemilikan harta. Pandangan tentang kepemilikan harta berbeda antara sistem
ekonomi Sosialis dengan sistem ekonomi Kapitalis serta berbeda juga dengan
sistem ekonomi Islam. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis
dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara
(kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya cara memperolehnya
dibebaskan dengan cara apapun yang yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut
pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta
individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan
dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan
menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas)
tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam
memperoleh harta (ada aturan halal dan haram).
Demikian
juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Di dalam sistem ekonomi
sosialis tidak dikenal kepemilikan individu (private property). Yang ada hanya
kepemilikan negara (state property) yang dibagikan secara merata kepada seluruh
individu masyarakat. Kepemilikan negara selamanya tidak bisa dirubah menjadi
kepemilikan individu. Berbeda dengan itu di dalam Sistem Ekonomi Kapitalis
dikenal kepemilikan individu (private property) serta kepemilikan umum (public
property). Perhatian Sistem Ekonomi Kapitalis terhadap kepemilikan individu
jauh lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan umum. Tidak jarang kepemilikan
umum dapat diubah menjadi kepemilikan individu dengan jalan privatisasi.
Berbeda lagi dengan Sistem Ekonomi Islam, yang mempunyai pandangan bahwa ada
kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property)
serta kepemilikan negara (state property). Menurut Sistem Ekonomi Islam, jenis
kepemilikan umum khususnya tidak boleh diubah menjadi kepemilikan negara atau
kepemilikan individu.
Konsep
Pengelolaan Harta Kekayaan
Perbedaan
lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam
hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya
pengembangan kepemilikan. Menurut sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, harta
yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan
(investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta
bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman
keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam
bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.
Sedangkan
menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun
pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram.
Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah
tidak diperkenankan (dilarang). Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian
pabrik barang-barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual,
membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam
sistem ekonomi Islam.
2.2.3
Kepemilikan harta
Di
atas telah disinggung bahwa Pemilik Mutlak adalah Allah SWT. Penisbatan
kepemilikan kepada Allah mengandung tujuan sebagai jaminan emosional agar
harta diarahkan untuk kepentingan manusia yang selaras dengan tujuan penciptaan
harta itu sendiri.
Namun
demikian, Islam mengakui kepemilikan individu, dengan satu konsep khusus, yakni
konsep khilafah. Bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi yang diberi
kekuasaan dalam mengelola dan memanfaatkan segala isi bumi dengan syarat sesuai
dengan segala aturan dari Pencipta harta itu sendiri.
Harta
dinyatakan sebagai milik manusia, sebagai hasil usahanya. Al-Quran menggunakan
istilah al-milku dan al-kasbu (QS 111:2) untuk menunjukkan kepemilikan individu
ini. Dengan pengakuan hak milik perseorangan ini, Islam juga menjamin
keselamatan harta dan perlindungan harta secara hukum.
Islam
juga mengakui kepemilikan bersama (syrkah) dan kepemilikan negara. Kepemilikan
bersama diakui pada bentuk-bentuk kerjasama antar manusia yang bermanfaat bagi
kedua belah pihak dan atas kerelaan bersama. Kepemilikan Negara diakui pada
asset-asset penting (terutama Sumber Daya Alam) yang pengelolaannya atau
pemanfaatannya dapat mempengaruhi kehidupan bangsa secara keseluruhan.
kepemilikan
terklarifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Kepemilikan
pribadi (al-milkiyat al-fardiyah/private property)
Kepemilikan
pribadi adalah hukum shara' yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu,
yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta
memperoleh kompensasinya--baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain
seperti disewa ataupun karena dikonsumsi--dari barang tersebut.
Adanya
wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai
bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa
menyewa, hibah, wasiat, dll adalah meriupakan bukti pengakuan Islam terhadap
adanya hak kepemilikan individual.
Karena
kepemilikan merupakan izin al-shari' untuk memanfaatkan suatu benda, maka
kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri
ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia
berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari' serta berasal dari sebab
yang diperbolehkan al-shari' untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah,
tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan
akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.
2. Kepemilikan
Umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property)
Kepemilikan
Umum adalah izin al-shari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama
memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan
umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari' sebagai
benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai
oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat
memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.
Fasilitas
dan sarana umum tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi
kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan
perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadith nabi yang
berkaitan dengan sarana umum:
الْمُسْلِمُونَ
شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
"Manusia
berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api "
(HR Ahmad dan Abu Dawud) dan dalam hadith lain terdapat tambahan: "...dan
harganya haram" (HR Ibn Majah dari Ibn Abbas).
Air
yang dimaksudkan dalam hadith di atas adalah air yang masih belum diambil, baik
yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau
bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rimahnya. Oleh karena itu pembahasan
para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang
belum diambil tersebut.
Adapun
al-kala' adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun
rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang
tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan
segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar.
Bentuk
kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja
melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika
tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini
disebabkan karena adanya indikasi al-shari' yang terkait dengan masalah ini
memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum
karena sifat tertentu yang terdapat didalamnya sehingga dikategorikan sebagai
kepemilikan umum.
3. Kepemilikan
Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)
Kepemilikan
Negara adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan
pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak
memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai
dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan
yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Kepemilikan
negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke
dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property) namun
terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat
al-fardiyyah).
Beberapa
harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut
al-shari' dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya
adalah:
1.
Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang
kafir), fay' (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
2.
Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari
orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
3.
Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim
dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
4.
Harta yang berasal dari daribah (pajak)
5.
Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerintah dari
pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan
berdasarkan agamanya)
6.
Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal
al-fadla)
7.
Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
8.
Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang
didapat tidak sejalan dengan shara'
9.
Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah
mati yang tidak ada pemiliknya.
Beberapa
ketentuan tentang kepemilikan menurut Islam :
Semua
yg ada di langit dan bumi adalah milik Allah swt
Manusia
dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifatullah fil ardli;
menjadi wakil Allah, artinya yang diberi tugas oleh Allah swt
untuk mengelola alam semesta
Ikhtiyar
dalam bentuk bekerja, bisnis, dan usaha lain yg halal adalah merupakan sarana
untuk mencapai kepemilikan pribadi.
Dalam
kepemilikan pribadi ada hak-hak orang lain atau hak-hak umum yang harus
dipenuhi,seperti zakat dsb
Konsep
kepemilikan pribadi dalam Islam :
Proses
kepemilikan harus didapatkan melalui cara yg sah menurut agama Islam.
Penggunaan
benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudlorot pada orang
lain, dan memperhatikan kemaslahatan ummat. Hal ini sesuai dengan hadits :
1234 - حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى
الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا
ضِرَارَ
Dalam
penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi, penggunaan tersebut
dibatasi oleh ketentuan syariat, manusia tidak memiliki kebebasan yg
mutlak dalam menggunakan hartanya.
Jenis
kepemilikan terhadap harta.
Dalam
Fiqh Islam, dikenal 3 jenis kepemilikan terhadap harta yaitu
:
Milkul
a'in ;Kepemilikan terhadap sesuatu benda yg bersifat fisik.
Seperti memiliki mobil yg ia beli cash, rumah, pakaian dsb.
Milkul
manfaat ; Kepemilikan terhadap manfaat sesuatu benda, dia tidak
memiliki bendanya namun dapat memanfaatkannya secara sah. Seperti rumah
yg telah dikontrak. (hak untuk memakai).
Milkud
dain ;Kepemilikan terhadap hutang (piutang) yg ada pada orang lain, kepemilikan
jenis ketiga ini kadang-kadang menimbulkan hokum yg berbeda, apakah
hutangnya liquid atau tidak, wajib dizakati atau tidak dsb.
BAB
III Penutup
3.1
Kesimpulan
Investasi
adalah penggunaan suatu aktiva untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth)
melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti,dividen dan uang
sewa) untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan
yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan. Terdapat
dua jenis investasi yakni investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
Investasi
dalam ekonomi Islam amat berbeda dengan investasi ekonomi non muslim, perbedaan
ini terjadi terutama karena pengusaha Islam tidak menggunakan tingkat bunga dalam
menghitung investasi. Dimana harta atau uang dinilai oleh Allah sebagai
Qiyaman, yaitu sarana pokok kehidupan
Kepemilikan
Pribadi merupakan darah kehidupan bagi kapitalisme. Oleh karena itu, barang
siapa yang menguasai factor produksi, maka ia akan menang. Demikian moto
Kapitalisme. Ekonomi kapitalisme berdiri berlandaskan hak milik khusus atau hak
milik individu. Ia memberikan kepada setiap individu hak memiliki apa saja
sesukanya dari barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif, tanpa ikatan
apapun atas kemerdekaannya dalam memiliki, membelanjakan, maupun mengembangkan
dan mengekploitasi kekayaannya.
Daftar
Pustaka
Antonio,
Muhammad Syafi’I 2001, Cet ke-1. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta :
Gema Insani
Kemal
(2013, 06 Maret). Investasi dalam Pandangan Islam. Diakses 2 November 2013 dari
http://fasyniyah.blogspot.com/2013/03/investasi-dalam-pandangan-islam.html
Asa
(2013, 20 April). Konsep Kepemilikan harta dalam Islam. Diakses 2 November 2013
dari http://asa-2009.blogspot.com/2013/04/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html
Widjdan
(2013 Oktober) konsep kepemilikan harta dalam Islam. Diakses 2 November 2013
dari http://www.sangpencerah.com/2013/09/konsep-kepemilikan-harta-dalam-islam_19.html
Halim,
A. 2005. Analisis investasi. Jakarta. Salemba Empat.
1 komentar:
Rumah Syariah - Perumahan Syariah
*PERUMAHAN ISLAMI BABELAN SAKINAH RESIDENCE*‼️
*RUMAH SYARI'AH ISLAMI TANPA BANK DI DEKAT KOTA HARAPAN INDAH !* 🛣🏘🏡
*"BABELAN SAKINAH RESIDENCE "*
" The Shariah Nature of Living 🏡🏡🏡.
_*PELOPOR RUMAH SYARIAH TANPA BANK*_ DI Babelan Kota Harapan Indah Bekasi. Kawasan Primadona Akses dekat perumahan besar *KOTA HARAPAN INDAH* dan 1 menit Dari Perum. *MUTIARA GADING CITY*
*MAU BELI KREDIT TANPA BANK DAN TANPA RIBA?.. BISA!!*
Kredit RUMAH ZAMAN NOW itu Harus Bersih Dari Bunga Riba Bank,...In Syaa Allah.. lebih berkah dan Nyaman 😊
*Bonus, AC, TV, KULKAS, berlaku untuk semua type* 👍💪💪💪
*Harga jual cash mulai Rp. 440jt, dapatkan promo terbaru untuk cash kerasnya discount jadi 375jt saja*
*Unit promo tidak terbatas selama belum ada kenaikan harga dibulan februari ini dan berlaku untuk semua type, terkecuali ruko, + konsumen masih dapat bonus AC 1/2pk 1unit, TV 32" 1unit & kulkas 1pintu 1unit*
Semua bonus untuk konsumen Wowww....... mantappp... 👍💪💪💪
▶ Type yg tersedia :
Tipe 36/72
Tipe 45/84
Tipe 60/100
Tipe 90/100- dua lantai
FASILITAS ✅
* One gate System
* Jalan Utama 8 meter
* CCTV 24 jam
* Air bersih
* Taman Bermain
* Sarana Olahraga
* Sekolah Islam Terpadu
* Rumah Tahfidz
* Masjid raya
* Klinik kesehatan
KEUNGGULAN PERUMAHAN BSR :
✅ Lokasi pinggir Jalan Pemda Langsung
✅ Akses menuju Lokasi cor Beton
✅ Lingkungan yg Islami, ( Rumah Tahfidz, TPA, Sekolah Islam )
✅ 10 Menit dari Kota Harapan Indah yang full Fasilitas Publik ( Giant, Ramayana, Courts, Mitra10, Ace, Dealer mobil resmi, Waterpark )
✅ 20 menit dari Rencana Pintu Toll Jorr Cilincing Cibitung
✅ 10 menit ke Pusat Belanja Marakash dan Candrabaga Pondok Ungu
✅ 5 menit ke Wisata Danau Southlake MGC
✅ 30 menit ke Summarecon Bekasi
✅ Halte busway di MGC mutiara gading city (Rencana)
*DAPATKAN PENAWARAN MENARIK UNTUK KREDIT DG MUDAH DAN DP TERJANGKAU mulai dari 30 Jt, dg Masa Kredit mulai dari 5thn -15thn*
*BUY HOME WITHOUT RIBA*
Hub
0896 4479 8497
#propertiaku #propertyaku
https://propertiakusyariah.blogspot.com/
Posting Komentar