Minggu, 23 Februari 2014

INVESTASI DAN KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenanya, manusia akan selalu berusaha memperoleh harta kekayaan tersebut. Salah satunya melalui kegiatan investasi.
Investasi merupakan salah satu cara perusahaan dalam mengoptimalkan penggunaan kas jika terjadi surplus. Dengan berinvestasi maka dana yang terdapat dalam kas perusahaan tidak menganggur. Investasi dapat dimaksudkan sebagai akumulasi dari suatu bentuk aktiva untuk memperoleh manfaat dimasa yang akan datang.
Dengan adanya investasi maka perusahaan mengharapkan beberapa keuntungan yakni terjaminnya manajemen kas, terciptanya hubungan yang erat dan memperkuat posisi keuangan suatu perusahaan. Investasi merupakan unsur yang sangat penting dalam perusahaan. Aktivitas  investasi yang dilakukan oleh perusahaan akan dijadikan sebagai dasar penilaian manajemen kas perusahaan.
Penilaian kinerja perusahaan ini sebagian atau seluruhnya dapat dinilai dari penggunaan kas untuk investasi. Bagi perusahaan investasi adalah cara untuk menempatkan kelebihan dana sedangkan untuk perusahaan lainnya investasi merupakan sarana untuk mempererat hubungan bisnis atau memperoleh suatu keuntungan perdagangan. Apapun motivasi perusahaan dalam melakukan investasi, investasi tetap merupakan sarana dalam menentukan posisi keuangan perusahaan.

1.2 Tujuan
Untuk mengetaui apa itu investasi, perbedaan investasi menurut islam dengan investasi pada umumnya serta bagaimana kedudukan/kepemilikan harta dalam pandangan islam.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1 INVESTASI

2.1.1 Definisi Investasi

Defenisi investasi menurut PSAK adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi seperti bunga,royalti, dividen dan uang sewa, untuk apreasiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.  Investasi dapat juga dianggap sebagai pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan dalam jangak panjam  dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Perlakuan akuntansi untuk investasi dalam laporan keuangan beserta pengungkapannya diatur dalam PSAK 13.
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investmen. Kata invest sebagai kata dasar dari investmen memiliki arti menanam. Sedangkan dalam bahasa Arab, ististmar, berarti investasi, berasal dari kata ististmar yang artinya menjadikan berbuah (berkembang) dan bertambah jumlahnya. Investasi merupakan bagian penting dalam perekonomian. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya tidak pasti dan tidak tetap. Investasi merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan dating.

2.1.2 Bentuk – Bentuk Investasi
Aktivitas investasi merupakan unsur penting dari operasi perusahaan dan menjadi salah satu dasar penilaian terhadap kinerja perusahaan. Beberapa alasan perusahaan melakukan investasi adalah untuk menempatkan kelebihan dana, selain itu investasi juga dapat dilakukan sebagai sarana mempererat hubungan bisnis atau memperoleh suatu keuntungan perdagangan.
Hakikat suatu investasi dapat berupa hutang, selain hutang jangka pendek atau hutang dagang, atau instrumen ekuitas. Pada umumnya investasi memiliki hak finansial, sebagian berwujud seperti investasi tanah, bangunan,emas, berlian, atau komoditi lain yang dipasarkan.
2.1.3 Investasi dalam Islam
Islam mendorong setiap manusia untuk bekerja dan meraih sebanyak-banyaknya materi. Islam membolehkan setiap manusia mengusahakan harta sebanyak ia mampu, mengembangkan, memanfaatkannya sepanjang tidak melanggar ketentuan agama. Sector swasta didorong untuk berkembang semaksimal mungkin. Motif untuk menghasilkan produk bermutu tinggi dengan harga yang murah agar unggul dalam persaingan bebas, akan mendorong dan menumbuhkan kreativitas manusia secara optimal. Atas dasar ini, pengembangan sumber daya manusia yang unggul, beriman, berpengetahuan,  berketerampilan tinggi dengan kepribadian teguh, mutlaq diperlukan.
Investasi dalam ekonomi Islam amat berbeda dengan investasi ekonomi non muslim, perbedaan ini terjadi terutama karena pengusaha Islam tidak menggunakan tingkat bunga dalam menghitung investasi. Dimana harta atau uang dinilai oleh Allah sebagai Qiyaman, yaitu sarana pokok kehidupan sesuai dengan Firma Allah dalam surah An-Nisa’:5

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah meraka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”.

2.1.4 prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam berinvestasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah adalah :
Tidak mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
Keadilan pendistribusian kemakmuran
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha
Tidak ada unsure riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar ketidakjelasan/samar-samar)
2.1.5 Pedoman berinvestasi dalam Islam
Seorang pengusaha muslim sama sekali berbeda dengan yang lainnya. Dia memiliki tanggung jawab ganda, yaitu tanggung jawab dunia dan akhirat. Pengusaha muslim harus lebih berhati-hati berinteraksi dengan harta. Karena harta itu adalah hiasan dunia yang mengandung fitnah.
Pengusaha muslim bukan hanya sekedar sebagai economic man, tetapi juga sebagai Islamic economic man. Sebagai seorang pengusaha musli, Dia berkewajiban untuk menjadi manusia yang multazim dengan dianya, dia juga sebagai mursyid. Tugasnya menciptakan al falah sebesar-besarnya. Karena seperti yang kita ketahui bahwa al falah merupakan gabungan dari keberhasilan dunia dan keberhasilan akhirat. Ikatan ekonomi dengan ad-dien harus dapat menciptakan perubahan yang nyata pada sudut pandang seorang pengusaha muslim. Dia harus menentukan mana yang terpenting dan menentukan target yang harus dicapai dalam jangka pendek dan jangka panjang

Pengusaha muslim harus mencari komoditi yang halal dan menjauhkan komoditi yang haram. Hal ini harus dilakukan meskipun permintaan sangat banyak. Pengusaha muslim tidak boleh menginvestasikan hartanya dalam proyek-prokey yang akan menghasilkan atau yang berhubungan dengan daging babi, khamar, perjudian, riba dan lain-lain. Sampai huga kepada komoditi yang dapat dikategorikan sebagai pemborosan dan komoditi yang dianggap sebagai barang subhat.

Seorang muslim tidak hanya mengurusi dirinya dan mencari kemaslahatannya sendiri. Tetapi dia bertanggung jawab terhadap masyarakat secara umum. Berarti maslahat baru dikatakan muslahat jika itu dapat memberikan muslahat kepada masyarakat karena maslahat umum adalah maslahatnya. Memperhatikan kepentingan orang bukan hanya berupa bantuan langsung saja, tetapi juga secara tidak langsung. Seperti mambuat proyek atau investasi yang nantinya akan dapat mengangkat derajat secara ekonomi.

Seorang pengusaha muslim dapat merealisasikan objective system ekonomi Islam. Objective ini bukan omong kosong atau hanya masalah teori yang hanya disampaikan di dalam ruangan tetapi itu harus dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Untuk merealisasikan ini bukan hanya tugas siasah maliyah (seperti pajak) dan zakat saja. Tetapi ini juga merupakan tanggung jawab para mengusaha tanpa ada pembeda sedikitpun. Objective ekonomi Islam yang memiliki prinsip tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain, jangan hany menjadi kata kiasan saja bila para pengusahatidak merealisasikannya

2.1.6 Kaidah-Kaidah Dalam Investasi
Setelah kita membahas visi dari Investasi dalam islam, maka kita haru mengetahui kaidah-kaidah yang membantu para investor di lapangan agar bisa memenuhi visi diatas, ada tiga garis besar : Kaidah Keimanan, Kaidah Akhlak, Kaidah Sosial masyarakat, kaidah perekonomian dan kaidah syar`I pada investasi.

a. Kaidah keimanan
Dalam hal ini ada yang harus diyakini bagi seorang investor, yaitu harta yang ia kelola hanyalah sebuah titipan dari Sang Khaliq. Sebgaimana tercantum dalam QS Al-baqarah : 30, bahwa manusia hanyalah sebagai khalifah di muka bumi dan ditugaskan untuk memakmurkan dunia. Oleh karena itu manusia tidak berhak untuk membuat kerusakan di muka bumi.
b. Kaidah Akhlak
Salah satu misi dalam islam sendiri adalah menyempurnakan akhlaq. Dalam jenis aktivitas apapun islam selalu mengedepankan akhlak, begitu juga dengan investasi. Ada pilar yang sangat dikedepankan dalam kaidah ini : As-sidqu (kejujuran), Al-amaanah (kepercayaan), As-samaahah (toleransi), dan Al-ihsan (professional).
c. Kaidah sosial masyarakat
Investasi bukanlah tujuan akhir dalam ekonomi Islam. Investasi hanyalah sebuah alat untuk mewujudkan cita-cita yang lebih tinggi lagi yaitu berupa kesejarteraan sosial untuk individu dan masyarakat.
d. Kaidah perkeonomian
Dalam kaidah ini islam mendorong manusia untuk mengambil sebab akibat dalam memajukan perekonomian dengan mengambil untung. Islam meberikan kaidah prioritas dalam mewujudkan keunrungan dalam investasi.
e. Kaidah syar`I pada investasi
Ada banyak kaidah syari yang berlaku pada investasi, salah satunya adalah Al-ashlu fil asy-yaa` al-ibaahah (hukuum asal dari segala sesuatu adalah boleh). Dalam artian selam tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut boleh dilaksanakan. Maka investasi dalam hal ini boleh dilaksanakn karena tidak ada dalil yang melarang, namun jika investasi yang dijalankan bertentangan dengan visi diatas, hal tersebut menjadi dilarang.
2.1.7 Keistimewaan Investasi Islam
Salah satu keistimewaan Investasi dalam Islam adalah dengan adanya visi yang bersifat individual dan sosial. Setidaknya kita bisa melihat 5 visi dalam Investasi islam: Muhafadzoh alal maal wa tanmiyatithi (Menjaga harta dan megembangkannya), tadawuluts tsarwah (mendistribusikan kekayaan), at-tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi), At-Tanmiyah Al-Ijtimaiyyah (pengembangan masyarakat), Al-Adl (keadilan). Aktivitas investasi tidak boleh keluar dari kelima gari diatas, jika ada yang bertentangan dengan visi diatas maka investasi tersebut tidaklah sah.

a. Al-muhafadzoh alal maal (menjaga harta).                                                                        Investasi tentu tujuannya menarik keuntungan, namun juga harus tetap menjaga hak-hak orang lain dalam aktivitas investasi. Islam sangat menjunjung tinggi dalam masalah penjagaan harta sampai Nabi saw menjelaskan dalam hadist “man qutila duuna maalihi fahuwa syahid (siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia termasuk syahid)” (HR. Bukhari).

b. Tadawuluts tsarwah (mendistribusikan harta)
Investasi yang ditujukan bukan berkisar pada keuntungan pribadi, namun juga harus memiliki peranan dalam kehidupan sosial, tidak memandang agama ataupun kelompok. Adapun motivasi dari visi ini tercantum dalam Quran (al-muzammil : 20) dan Hadis yang berbunyi : tidaklah seorang muslim menanam kemudian ada burung yang memakan dari tanaman itu, maka hal tersebut bernilai sodaqoh baginya. Dalam hal pendistribusian, kita dianjurkan untuk tawatssuq (teliti) sebagaiman dalam QS Al-baqoroh : 282.

c. At-Tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi)
Hal ini bisa dilihat dalam tatanan prakteknya pada pengharaman Monopoli atau Penimbunan barang, karena hal ini akan merusak aktivitasa perekonomian. Pada waktu yang sama kita dianjurkan untuk menjalakan aktivitas investasi dengan melihat sisi priorotas dalam per-ekonomian, dhoruriyat (Primer), Haajiyat(sejkunder), Tahsiiniyat (Tersier).

d. At-tanmiyah al-ijtimaiyah (pengembangan ekonomi)
Metode dalam perbankan islam dengan cara menyeimbangkan pemasukan dan harta simpanan. Begitu juga dengan pengaturan suhu per-ekonomian dalam suatu tempat, jadi investasi yang masuk terhadap suatu daereh di sesuaikan dengan kondisi perekomian daerah tersebut.

e. al-adl (keadilan)
Pada dasarnya semua jenis muamalah dalam islam dibangun atas asas keadilan. Hal ini tercantum dalam firman Allah swt, QS Al-hadid : 20, dan  QS. An-nahl :90. Dalam investasi syari, kita bisa melihat bentuk keadilan dengan diperhatikannya keseimbangan harta seorang investor dan kemaslahatan umum. Begitu juga dengan hak-hak orang fakir yang harus dipenuhi oleh seorang investor, berupa zakat.

2.2 KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM
2.2.1 Pengertian harta
Istilah HARTA, atau al-mal dalam al-Quran maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-Mal sangat luas dan selalu berkembang.
Kriteria harta menurut para ahli fiqh terdiri atas : pertama,memiliki unsur nilai ekonomis.Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang.
Nilai ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan urf (kebiasaan/ adat) yang berlaku di tengah masyarakat.As-Suyuti berpendapat bahwa istilah Mal hanya untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat diperjualbelikan, dan dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya.
Dengan demikian tempat bergantungna status al-mal terletak pada nilai ekonomis (al-qimah) suatu barang berdasarkan urf. Besar kecilnya al-qimah dalam harta tergantung pada besar ekcilnya anfaat suatu barng. Faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan nilai ekonomis suatu barang. Maka manfaat suatu barang menjadi tujuan dari semua jenis harta.
Pengertian Harta dalam al-Qur’an:
“Dijadikan indah dalam (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga)”. (Ali Imron 3: 14). Jadi, secara umum dapat dikatakan bahwa harta dalam pandangan al-Qur’an adalah segala sesuatu yang disenangi manusia seperti emas, perak, kuda pilihan, hewan ternak, sawah ladang dan lain sebagainya yang kesemuanya itu diperlukan untuk memenuhi hajat hidup. Menurut al-Qur’an, harta menjadi baik bila digunakan sesuai petunjuk Ilahi, dan sebaliknya akan menjadi buruk bila penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk-Nya.
Pengertian Harta menurut as-Sunnah :
Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-sebaiknya harta ialah yang berada pada orang salih”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini dapat diketahui bahwa mal/harta sebagai milik pribadi menjadi nikmat bila digunakan untuk kebaikan semisal dengan kebaikan orang salih yang menggunakan harta tersebut. Namun demikian, keberadaan harta bukan menjadi tujuan hidup. Karenanya, pemilik harta diharapkan tidak lupa mengabdi kepada Allah.
Islam mencakup sekumpulan prinsip dan doktrin yang memedomani dan mengatur hubungan seorang muslim dengan Tuhan dan masyarakat. Dalam hal ini, Islam bukan hanya layanan Tuhan seperti halnya agama Yahudi dan Nasrani, tetapi juga menyatukan aturan perilaku yang mengatur dan mengorganisir umat manusia baik dalam kehidupan spiritual maupun material.
Al-Qur’an mengulang lebih dari dua puluh kali bahwa segala sesuatu adalah milik Allah. Salah satunya terdapat dalam surat Al-Hadid  ayat 5 Allah berfirman:
“kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi. dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan”. (Al-Hadid : 5).
Kepemilikan dan otoritas di dunia ini didelegasikan datau diamanahkan kepada manusia sebagai khalifatullah. Allah berfirman:
Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi."  (QS. Al-Baqarah : 29-30)
Karenanya, kemudian ditemukan pernyataan fiqh  bahwa segala sesuatunya adalah milik Allah dan manusia merupakan pengelolanya di muka bumi.
Harta yang baik harus memenuhi dua kriteria, yaitu:
1. Diperoleh dengan cara yang sah dan benar
2. Dipergunakan dengan dan untuk hal yang baik-baik di jalan Allah
Allah adalah pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di dunia ini, sedangkan manusia adalah wakil (khalifah) Allah yang diberi kekuasaan untuk mengelolanya. Sudah seharusnya sebagai pihak yang diberi amanah (titipan), pengelolaan harta titipan tersebut disesuaikan dengan keinginan pemilik mutlak atas harta kekayaan yaitu Allah swt. Untuk itu, Allah telah menetapkan ketentuan syariah sebagai pedoman bagi manusia dalam memperoleh dan membelanjakan atau menggunakan harta kekayaan tersebut, dan di hari akhirat nanti manusia akan diminta pertanggungjawabannya.
Menurut Islam, kepemilikan harta kekayaan manusia terbatas pada kepemilikan kemanfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara mutlak. Saat dia meninggal kepemilikan tersebut berakhir dan harus didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah.
2.2.2 Pengertian Kepemilikan
            Kepemilikan dapat diartikan juga dengan hak milik, dan dalam bahasa Arab disebut sebagai hak mali, yaitu hak-hak yang terkait dengan kehartabendaan dan manfaat, atau penguasaan terhadap sesuatu yang dimiliki (harta). Hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syariah menjadikannya mempunyai ekuasaan khusus terhadap harta tersebut, sehingga ia dapat melakukan tindakan hokum terhadap harta itu, kecuali ada halangan syariah. Dalam hubungan ini manusia berhak mengurus dan memanfaatkan milik mutlak Allah itu dengan cara-cara yang benar dan halal serta berhak memperoleh bagian dari hasil usahanya. Pada prinsipnya hokum Islam tidak mengakui hak milik seseorang atas sesuatu benda secara mutlak, karena hak mutlak atas sesuatu benda hanya pada Allah. Tetapi karena kepaastian hukum d dalam masyarakat agar menjamin kedamaian dalam kehidupan bersama, maka kepemilikan atau hak milik seseorang atas suatu benda diakui dengan pengertian bahwa hak milik itu harus diperoleh secara halal dan harus berfungsi sosial.
            Banyak sekali ayat dan hadits yang membicarakan tentang kepemilikan ini antara lain :
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah : 120)
“Agar Allah memberi pembalasan kepada tiap-tiap orang terhadap apa yang ia usahakan. Sesungguhnya Allah maha cepat hisab-Nya.” (QS. Ibrahim : 51)
            Alam semesta ini harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan manusia dan lingkungan sekitarnya. Kaitan harta milik pribadi dengan kepentingan umum yaitu bahwa Islam sangat menghormati kemerdekaan seseorang untuk memiliki sesuatu selama itu sejalan dengan cara yang digariskan syari’ah. Manusia bebas mengembangkan hartanya tersebut dan mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara yang jujur. Namun pemilik harta secara hakiki adalah Allah Swt. Seseorang dikatakan memiliki harta secara majasi dan harta itu merupakan amanah yang harus dipergunakan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt,
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh harta yang besar.” QS. Al-Hadid : 7).
            Yang dimaksud dengan menguasai disini ialah penguasaan yang bukan mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. Manusia harus menafkahkan hartanya sesuai dengan hokum Allah Swt.
            Manusia berhak memperoleh bagian dari hasil usahanya, dan banyaknya hasil usaha atau harta benda yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia tidaklah bisa sama rata. Karena manusia diberi oleh Allah Swt kemampuan akal dan potensi yang berbeda-beda diantara para makhluk-Nya. Dia telah menunjukkan adanya perbedaan kepemilikan dalam harta ini. Pernyataan Allah tentang manusia akan memperoleh imbalan dari apa yang sudah diusahakannya juga tedapat di dalam firmanNya,
“Agar Allah memberi pembalasan kepada tiap-tiap orang terhadap apa yang ia usahakan. Sesungguhnya Allah maha cepat hisab-Nya.” (QS. Ibrahim : 51)
            Pada setiap harta yang dimiliki seseorang passti ada hak untuk orang lain. Rasululah Saw bersabda,
“Sesungguhnya dalam setiap harta itu ada hak-hak orang lain selain zakat.” (HR. At-Tirmidzi)

Perbandingan Hak Milik Pribadi Dalam Ekonomi : Islam, Kapitalisme, Sosialisme
Konsep Kepemilikan Pengelolaan Harta Kekayaan
Konsep kepemilikan harta kekayaan
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep kepemilikan harta. Pandangan tentang kepemilikan harta berbeda antara sistem ekonomi Sosialis dengan sistem ekonomi Kapitalis serta berbeda juga dengan sistem ekonomi Islam. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya cara memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram).
Demikian juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Di dalam sistem ekonomi sosialis tidak dikenal kepemilikan individu (private property). Yang ada hanya kepemilikan negara (state property) yang dibagikan secara merata kepada seluruh individu masyarakat. Kepemilikan negara selamanya tidak bisa dirubah menjadi kepemilikan individu. Berbeda dengan itu di dalam Sistem Ekonomi Kapitalis dikenal kepemilikan individu (private property) serta kepemilikan umum (public property). Perhatian Sistem Ekonomi Kapitalis terhadap kepemilikan individu jauh lebih besar dibandingkan dengan kepemilikan umum. Tidak jarang kepemilikan umum dapat diubah menjadi kepemilikan individu dengan jalan privatisasi. Berbeda lagi dengan Sistem Ekonomi Islam, yang mempunyai pandangan bahwa ada kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) serta kepemilikan negara (state property). Menurut Sistem Ekonomi Islam, jenis kepemilikan umum khususnya tidak boleh diubah menjadi kepemilikan negara atau kepemilikan individu.

Konsep Pengelolaan Harta Kekayaan
Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.
Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperkenankan (dilarang). Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian pabrik barang-barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.

2.2.3 Kepemilikan harta
Di atas telah disinggung bahwa Pemilik Mutlak adalah Allah SWT. Penisbatan kepemilikan kepada Allah mengandung tujuan sebagai jaminan emosional agar harta diarahkan untuk kepentingan manusia yang selaras dengan tujuan penciptaan harta itu sendiri.
Namun demikian, Islam mengakui kepemilikan individu, dengan satu konsep khusus, yakni konsep khilafah. Bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi yang diberi kekuasaan dalam mengelola dan memanfaatkan segala isi bumi dengan syarat sesuai dengan segala aturan dari Pencipta harta itu sendiri.
Harta dinyatakan sebagai milik manusia, sebagai hasil usahanya. Al-Quran menggunakan istilah al-milku dan al-kasbu (QS 111:2) untuk menunjukkan kepemilikan individu ini. Dengan pengakuan hak milik perseorangan ini, Islam juga menjamin keselamatan harta dan perlindungan harta secara hukum.
Islam juga mengakui kepemilikan bersama (syrkah) dan kepemilikan negara. Kepemilikan bersama diakui pada bentuk-bentuk kerjasama antar manusia yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dan atas kerelaan bersama. Kepemilikan Negara diakui pada asset-asset penting (terutama Sumber Daya Alam) yang pengelolaannya atau pemanfaatannya dapat mempengaruhi kehidupan bangsa secara keseluruhan.

kepemilikan terklarifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:
1.      Kepemilikan pribadi (al-milkiyat al-fardiyah/private property)
Kepemilikan pribadi adalah hukum shara' yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu, yang memungkinkan pemiliknya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasinya--baik karena diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa ataupun karena dikonsumsi--dari barang tersebut.
Adanya wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah meriupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual.
Karena kepemilikan merupakan izin al-shari' untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari' serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari' untuk memilikinya (seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam dsb bukan minuman keras, babi, ganja dsb), sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.
2.      Kepemilikan Umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property)
Kepemilikan Umum adalah izin al-shari' kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, Sedangkan benda-benda yang tergolong kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-shari' sebagai benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya.
Fasilitas dan sarana umum tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Jenis harta ini dijelaskan dalam hadith nabi yang berkaitan dengan sarana umum:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
"Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api " (HR Ahmad dan Abu Dawud) dan dalam hadith lain terdapat tambahan: "...dan harganya haram" (HR Ibn Majah dari Ibn Abbas).
Air yang dimaksudkan dalam hadith di atas adalah air yang masih belum diambil, baik yang keluar dari mata air, sumur, maupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan di rimahnya. Oleh karena itu pembahasan para fuqaha mengenai air sebagai kepemilikan umum difokuskan pada air-air yang belum diambil tersebut.
Adapun al-kala' adalah padang rumput, baik rumput basah atau hijau (al-khala) maupun rumput kering (al-hashish) yang tumbuh di tanah, gunung atau aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. Sedangkan yang dimaksud al-nar adalah bahan bakar dan segala sesuatu yang terkait dengannya, termasuk didalamnya adalah kayu bakar.
Bentuk kepemilikan umum, tidak hanya terbatas pada tiga macam benda tersebut saja melainkan juga mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat dan jika tidak terpenuhi, dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan. Hal ini disebabkan karena adanya indikasi al-shari' yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa benda-benda tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat didalamnya sehingga dikategorikan sebagai kepemilikan umum.
3.      Kepemilikan Negara (milkiyyat al-dawlah/ state private)
Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak bagi seluruh kaum muslimin/rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara, dimana khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim/rakyat sesuai dengan ijtihadnya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya.
Kepemilikan negara ini meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property) namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).
Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-shari' dan khalifah/negara berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya adalah:
1. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay' (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus
2. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak)
3. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam)
4. Harta yang berasal dari daribah (pajak)
5. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya)
6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad
8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan shara'
9. Harta lain milik negara, semisal: padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.

Beberapa ketentuan tentang kepemilikan menurut Islam :
Semua yg ada di langit dan bumi adalah milik Allah swt
Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifatullah fil ardli; menjadi  wakil Allah, artinya yang diberi  tugas oleh Allah swt untuk  mengelola alam semesta
Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis, dan usaha lain yg halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi.
Dalam kepemilikan pribadi ada hak-hak orang  lain atau hak-hak umum yang harus dipenuhi,seperti  zakat  dsb 

Konsep kepemilikan pribadi dalam Islam :
Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yg sah menurut agama Islam.
Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudlorot pada orang lain, dan memperhatikan kemaslahatan ummat. Hal ini sesuai dengan hadits :
1234 - حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi, penggunaan tersebut  dibatasi oleh ketentuan syariat, manusia tidak memiliki kebebasan yg mutlak  dalam menggunakan hartanya.

Jenis kepemilikan  terhadap harta.
Dalam Fiqh  Islam, dikenal  3 jenis  kepemilikan terhadap harta yaitu :
Milkul a'in ;Kepemilikan terhadap sesuatu  benda yg bersifat  fisik. Seperti memiliki mobil yg ia beli cash, rumah, pakaian dsb.
Milkul manfaat ;  Kepemilikan terhadap manfaat sesuatu benda, dia tidak memiliki bendanya  namun dapat memanfaatkannya secara sah. Seperti rumah yg telah dikontrak. (hak untuk memakai).
Milkud dain ;Kepemilikan terhadap hutang  (piutang) yg ada pada orang lain, kepemilikan jenis ketiga ini kadang-kadang menimbulkan  hokum yg berbeda, apakah  hutangnya liquid atau tidak, wajib dizakati atau tidak dsb.









BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan

Investasi adalah penggunaan suatu aktiva untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti,dividen dan uang sewa) untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan. Terdapat dua jenis investasi yakni investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
Investasi dalam ekonomi Islam amat berbeda dengan investasi ekonomi non muslim, perbedaan ini terjadi terutama karena pengusaha Islam tidak menggunakan tingkat bunga dalam menghitung investasi. Dimana harta atau uang dinilai oleh Allah sebagai Qiyaman, yaitu sarana pokok kehidupan
Kepemilikan Pribadi merupakan darah kehidupan bagi kapitalisme. Oleh karena itu, barang siapa yang menguasai factor produksi, maka ia akan menang. Demikian moto Kapitalisme. Ekonomi kapitalisme berdiri berlandaskan hak milik khusus atau hak milik individu. Ia memberikan kepada setiap individu hak memiliki apa saja sesukanya dari barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif, tanpa ikatan apapun atas kemerdekaannya dalam memiliki, membelanjakan, maupun mengembangkan dan mengekploitasi kekayaannya.









Daftar Pustaka
Antonio, Muhammad Syafi’I 2001, Cet ke-1. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani
Kemal (2013, 06 Maret). Investasi dalam Pandangan Islam. Diakses 2 November 2013 dari http://fasyniyah.blogspot.com/2013/03/investasi-dalam-pandangan-islam.html
Asa (2013, 20 April). Konsep Kepemilikan harta dalam Islam. Diakses 2 November 2013 dari http://asa-2009.blogspot.com/2013/04/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html
Widjdan (2013 Oktober) konsep kepemilikan harta dalam Islam. Diakses 2 November 2013 dari http://www.sangpencerah.com/2013/09/konsep-kepemilikan-harta-dalam-islam_19.html
Halim, A. 2005. Analisis investasi. Jakarta. Salemba Empat.

1 komentar:

Properti Aku mengatakan...

Rumah Syariah - Perumahan Syariah

*PERUMAHAN ISLAMI BABELAN SAKINAH RESIDENCE*‼️

*RUMAH SYARI'AH ISLAMI TANPA BANK DI DEKAT KOTA HARAPAN INDAH !* 🛣🏘🏡

*"BABELAN SAKINAH RESIDENCE "*
" The Shariah Nature of Living 🏡🏡🏡.

_*PELOPOR RUMAH SYARIAH TANPA BANK*_ DI Babelan Kota Harapan Indah Bekasi. Kawasan Primadona Akses dekat perumahan besar *KOTA HARAPAN INDAH* dan 1 menit Dari Perum. *MUTIARA GADING CITY*

*MAU BELI KREDIT TANPA BANK DAN TANPA RIBA?.. BISA!!*

Kredit RUMAH ZAMAN NOW itu Harus Bersih Dari Bunga Riba Bank,...In Syaa Allah.. lebih berkah dan Nyaman 😊

*Bonus, AC, TV, KULKAS, berlaku untuk semua type* 👍💪💪💪

*Harga jual cash mulai Rp. 440jt, dapatkan promo terbaru untuk cash kerasnya discount jadi 375jt saja*
*Unit promo tidak terbatas selama belum ada kenaikan harga dibulan februari ini dan berlaku untuk semua type, terkecuali ruko, + konsumen masih dapat bonus AC 1/2pk 1unit, TV 32" 1unit & kulkas 1pintu 1unit*
Semua bonus untuk konsumen Wowww....... mantappp... 👍💪💪💪

▶ Type yg tersedia :
Tipe 36/72
Tipe 45/84
Tipe 60/100
Tipe 90/100- dua lantai

FASILITAS ✅
* One gate System
* Jalan Utama 8 meter
* CCTV 24 jam
* Air bersih
* Taman Bermain
* Sarana Olahraga
* Sekolah Islam Terpadu
* Rumah Tahfidz
* Masjid raya
* Klinik kesehatan

KEUNGGULAN PERUMAHAN BSR :
✅ Lokasi pinggir Jalan Pemda Langsung
✅ Akses menuju Lokasi cor Beton
✅ Lingkungan yg Islami, ( Rumah Tahfidz, TPA, Sekolah Islam )
✅ 10 Menit dari Kota Harapan Indah yang full Fasilitas Publik ( Giant, Ramayana, Courts, Mitra10, Ace, Dealer mobil resmi, Waterpark )
✅ 20 menit dari Rencana Pintu Toll Jorr Cilincing Cibitung
✅ 10 menit ke Pusat Belanja Marakash dan Candrabaga Pondok Ungu
✅ 5 menit ke Wisata Danau Southlake MGC
✅ 30 menit ke Summarecon Bekasi
✅ Halte busway di MGC mutiara gading city (Rencana)

*DAPATKAN PENAWARAN MENARIK UNTUK KREDIT DG MUDAH DAN DP TERJANGKAU mulai dari 30 Jt, dg Masa Kredit mulai dari 5thn -15thn*

*BUY HOME WITHOUT RIBA*

Hub
0896 4479 8497


#propertiaku #propertyaku
https://propertiakusyariah.blogspot.com/

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.