KODE ETIK PENGEMBANGAN MODAL DALAM
ISLAM.
PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik bukanlah hal terbaru di dalam
masyarakat sekarang ini. Kode etik merupakan aturan yang mengatur tingkah laku
dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal prinsip
dalam bentuk ketentuan tertulis. Kode etik mengandung sanksi yang dikenakan
pada pelanggarnya. Tujuannya untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak
sesuai dengan yang telah disepakati.
Dalam perusahaan kode etik menyangkut
kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul seperti
konflik kepentingan, berhubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah,
sumbangan kepada partai politik
Beberapa
manfaat kode etik perusahaan dapat dilukiskan sebagai berikut :
1. Kode etik dapat menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
2 Kode etik menciptakan kerangka moral untuk perilaku benar.
3. Kode etik membantu menghilangkan grey area dibidang etika.
1. Kode etik dapat menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
2 Kode etik menciptakan kerangka moral untuk perilaku benar.
3. Kode etik membantu menghilangkan grey area dibidang etika.
Implementasi
kode etik pada pengembangan sektor riil, maka konsep ekonomi dan perdagangan
yang dilandasi nilai-nilai dan etika islam, nampaknya lebih menjanjikan
dibandingkan konsep ekonomi kapitalis maupun sosialis.
ARTI PENTING MODAL DALAM ISLAM
Secara bahasa (arab) modal atau harta
disebut al-amal (mufrad-tunggal), atau al-amwal (jama’-jamak). Secara harfiah,
al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun alam istilah
syar’i, harta di artikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara
yang legal menurut syara’ (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi,
dan hibah (pemberian).
Modal adalah salah satu factor dari
factor produksi selain tanah, tenaga kerja, dan organisasi yang digunakan untuk
membantu mengeluarkan asset lain. Modal sangatlah penting begitu juga fakto
produksi yang lainnya. Modal bisa menjadi jembatan penghubung antara modal yang
satu kepada modal yang berikutnya.
Pentingnya modal dalam kehidupan manusia
ditunjukkan dalam al-qur’an yang artinya sebagai berikut:
“dijadikan indah pada (pandangan)
manusia kecintaan kepada apa apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak,
harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang
ternak dan sawah lading. Itulah kesenanagan hidup di dunia, dan di sisi
allahlah tempat kembali yang baik (surga)”(ali-imron 14)
Kata “mata’un” berarti modal karena
disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal yang
lain). Kata “zuyyina” menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia.
Rasulullah pentingnya modal dalam
sabdahnya:
“tidak boleh iri selain kepada dua
perkara yaitu: “orang yang hartanya digunakan untuk jalan kebenaran dan orang
yang ilmu dan pengetahuannya diamalkan kepada orang lain”.
(HR. Ibnu Asakir)
Dalam system ekonomi islam modal
diharuskan terus berkembang agar sirkulasi uang tidak berhenti. Di karenakan
jika modal atau uang berhenti (ditimbun/stagnan) maka harta itu tidak dapat
mendatangkan manfaat bagi orang lain, namun seandainya jika uang di investasikan
dan di gunakan untuk melakukan bisnis maka uang tersebut akan mendatangkan
manfaat bagi orang lain, termasuk di antaranya jika ada bisnis berjalan maka
akan bisa menyerap tenaga kerja.
PENGUMPULAN MODAL
Modal merupakan hasil kerja apabila
pendapatan melebihi pengeluaran, Islam menyerahkan berbagai cara yang mungkin
dapat meningkatkan jumlah simpanan masyarakat, yaitu:
1. Peningkatan pendapatan
Wajib
Pembayaran zakat
Hendaknya para pemilik modal
mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat, atau sebaliknya modal tersebut
akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat.
b. Larangan mengenakan bunga
Agar tidak tersangkut bunga maka kita
sebaiknya menanamkan modal ke dalam hal-hal yang produktif
Pilihan :
c. Penggunaan harta anak yatim
Agar harta anak yatim tidak stagnan
sebaiknya pengelola harta anak yatim memberdayakan harta tersebut sehingga
bermanfaat.
d. Penanaman modal secara tunai
Sabda Rasulullah: “Allah tidak merestui
penjualan tanah dan rumah yang tidak ditanamkan lagi perniagaan”.
c. Meninggalkan harta waris
Ketika meninggal hendaknya manusia
meninggalkan harta waris dan tidak semua hartanya dipakai untuk beramal.
2. Menghindari sikap
berlebihan
Pendapatan tidak akan meningkatkan
tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan.
Firman allah: “hai anak adam,
pakailah pakaianmu yang indah saat memasuki masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebihan” (Al-a’raf 31)
3. Pembekuan modal
Jika modal tidak digunakan untuk
berinvestasi pada bisnis maka akan memperlambat tingkat pembangunan ekonomi
yang mengakibatkan kemiskinan.
4. Keselamatan dan
keamanan
Al-qur’an memerintahakan rakyatnya agar
menjaga keamanan dan kesetabilan Negara agar rakyat dapat hidup bahagia dan
sejahtera. Sebagaimana firman allah:
“dan perangilah mereka itu, sehngga
tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk
allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan
lagi, kecuali terhadap manusia yang dzaliim” (Al-baqarah 193)
MODAL DAN PENGEMBANGAN BISNIS
Islam mewajibkan setiap muslim,
khususnya yang memiliki tanggungan, untuk “bekerja”. Bekerja merupakan
salah satu pokok yang memungkinkan manusia memiliki kekayaan. Allah sendiri
telah menerangkan bahwa allah telah menyediakan fasilitas di dunia ini untuk
mencari rizki yang diterangkan dalah al-qur’an:
“dialah yang menyediakan bumi itu mudah
bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari
rizkinya. Dan hanya kepadanyalah kamu kembali setelah dibangkitkan”.
Pengembangan bisnis yang memerlukan
modal dalam islam harus berorientasi syariah, sebagai pengendali agar bisnis
itu tetep berada dijalur yang benar sesuai dengan ajaran islam Dengan kendali
syariah aktivitas bisnis dihrapkan bisa mencapai 4 hal utama:
Target hasil
profit-materi dan benefit non materi. Benefit
yang dimaksud bukan hanya semata memberikan manfaat kebendaan, tetepi bisa juga
bersifat non materi.
Pertumbuhan,
artinya terus meningkatJika benefit
telah diraih sesuai target, perusahaan akan mengupayakan pertumbuhan atau
kenaikan terus menerus dari setip profit.
Keberlangsungan,
Dalam kurun waktu selama mungkin belum
sempurna orientasi manajemen bila berhenti pada pencapaian target hasil dan
pertumbuhan. Karena itu perlu di upayakan terus agar mampu bertahan selama
mungkin
Keberkahan atau keridhoan allah
Factor keberkahan untuk menggapai ridho
Allah SWT. Merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia muslim. Bila ini
tercapai, menandakan diterimanya dua syarat diterimanya amal manusia yakni
adanya niat iklas dan cara yang sesuai dengan tuntutan syari’at.
Namun demikian, Al-Qur’an Melarang
mengembangkan harta dengan cara menyengsarakan masyarakat, dan juga memakan
harta manusia dengan tidak sah, sebagai firman-Nya dalam Al-Baqarah ayat 188
yaitu:
“ dan jangalah sebagian kamu memakan
harta sebagian diantara kamu dengan jalan yang bathil (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta
daripada orang lain itu dengan (jalan bathil) dosa, padahal kamu mengetahui”.
“apa saja harta rampasan (fai-i) yang
diberikan Allah kepada rasul-Nya (harta benda) yang berasal dari penduduk
kota-kota maka adalah untuk Allah untuk rasul, kaum kerabat,anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan
beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan rasul
kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah. Dan
bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.(Al-Hasyr
ayat 7)
Diantara pokok-pokk penting dalam
pengembangan harta adalah sebagai berikut:
1. Menghindari
sentralisasi modal.
2. Mengembangkan
yayasan-yayasan kemanusiaan dengan orientasi masyarakat.
3. Menguatkan
ikatan persaudaraan dan kemsyarakatan melalui zakat dan infaq.
Menurut Islam harta pada hakikatnya
adalah milik Allah SWT. Namun karena Allah telah menyerahkan kekuasaa-Nya atas
harta tersebut kepada manusia, maka ia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan
mengembangkanya. Sebab, ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya ia
memiliki harta tersebut hanya untuk dikembangkan dan dimanfaatkan. Namun
demikian, dalam hal ini terkait dengan hukum-hukum syara’, dan tidak bebas
mengelola secara mutlak. Sama halnya manusia tidak dapat bebas mengelola zat
sebuah barang secara mutlak, meskipun ia memiliki zatnya. Alasanya, bahwa dia
dalam mengelola dalam rangka memanfaatkan harta tersebut dengan cara yang tidak
sah menurut syara’ seperti: menghambur-hamburkan, maksiat dan sebagainya, maka Negara
wajib mengawalnya dan melarang untuk mengelolanya, dan wajib merampas wewenang
yang telah diberika oleh Negara kepadanya.
Pengembangan modal supaya
jelas, apa yang akan diraih, yaitu untuk meningkatkan
atau memperbanyak jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal, baik melalui
produksi atau investasi, baik harta atau aktiva baik tetap maupun lancar. Semua
itu bertujuan agar modal (harta) bisa bertambah (berkembang) dari yang dimiliki
sebelumnya. Contoh aktiva lancar dan tetap yang digunakan dalam kegiatan
produksi seperti pabrik mobil, elektronik dan kegiatan produksi yang lain. Atau
dalam bentuk investasi seperti membeli saham, obligasi, atau surat berharga
lainya.[10]
Di antara pokok-pokok penting dalam
pengembangan harta adalah sebagai berikut:
1. Menghindari centralisasi modal
2. Mengembangkan yayasan kemanusiaan
dengan orientasi kemasarakatan
3. Menguatkan ikatan persaudaraan dan
kemasyarakatan melalui zakat dan infak
Pengembangan modal sudah jelas apa yang
akan diraih, yaitu untuk meningkatkan jumlah modal dengan berbagai upaya yang
halal, baik melalui produksi atau investasi.
E.PILIHAN INVESTASI SESUAI SYARI’AH
Investasi yang aman secara duniawi belum
tentu aman dari sisi akhiratnya. Maksudnya, investasi yang sangat menguntungkan
sekalipun dan tidak melanggar hokum positif yang berlaku, belum tentu aman
kalau dilihat dari syari’ah islam. Dengan menyadari perbedaan fiqiyah yang ada
dan belajar dari praktek di Negara lain, pada tulisan ini akan dibahas jenis
dan instrument investasi, jenis dan usaha imiten, jenis transaksi yang
dilarang, serta penentuan dan pembagian hasil investasi.
Investasi hanya dapat dilakukan pada
instrument keuangan yang sesuai dengan syari’ah islam dan tidak mengandung
riba. Untuk system perekonomian Indonesia pada saat ini, berdasarkan UU pasar
modal hanya meliputi beberapa hal, yaitu instrument saham yang sudah melalui
penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha,
penempatan dalam deposito pada bank umum syari’ah, surat utang jangka panjang,
baik berupa obligasi atau surat utang jangka pendek yang telah lanjim di
perdagangkan diantara lembaga keuangan syari’ah, yaitu termasuk jual beli utang
(ba’iad-dayn) dengan segala kontroversinya.
Investasi juga hanya dapat dilakukan
pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis usahanya tidak
bertentangan dengan syari’ah islam adalah usaha perjudian dan permainan yang
tergolong judi atau perdagangan yang dilarang, usaha keuangan konvensional (Ribawi)
termasuk perbankan asuransi konvensional, usaha yang memproduksi,mendistribusi,
serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram, dan usaha yang
memproduksi, mendistribusi,serta menyediakan barabg-barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat mundharat.
Sistem perekonomian Indonesia saat ini
pada umumnya merupakan system yang masih netral terhadap ajaran dan nilai
agama. Selain itu dengan mempertimbangkan cakupan jasa perbankan
yang diberikan oleh bank syari’ah masih terbatas, seluru emiten dapat memiliki
pendapatan dari penenmpatan dananya di bank umum berupa jasa giro ataupun
bunga.[11]
Oleh karena itu, pemilihan emiten yang
benar-benar terlepas dari pendapatan tersebut adalah sagat sulit. Dalam kondisi
demikian, hal ini dapat dianggap sebagai suatu kondisi kedaruratan yang
sifatnya sementara sampai adanya system perekonomian yang telah memasukkan
nilai dan ajaran islam. Demikian juga apabila emiten merupakan perusahaan
induk, harus dipertimbangkan juga jenis kegiatan usaha anak-anak perusahaannya.
Apabila pendapatan bunga bersih beserta
pendapatan nonhalal, baik dari emiten atau anak-anak perusahaannya, terhadap
penjualan atau pendapatan seluruhnya di atas 15%, maka jenis kegiatan emiten
tidak layak diinvestasikan. Begitu juga, apabila suatu emiten memiliki
penyertaan (saham) lebih dari 50% di perusahaan yang usahanya bertentangan
dengan syari’ah islam.
Selain memperhatikan emiten, harus
diperhatikan pula jenis-jenis transaksi investasi sebab ada beberapa jenis
transaksi yang dilarang. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus
dilakukan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyaath) serta
tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsure
gharar. Tindakan yang dimaksud termasuk melakukan penawaran palsu (najsy),
melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling), menyebar
luaskan informasi menyesatkan atau memakai informasiorang dalam untuk
memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading), melakukan
penempatan atau investasi pada perusahaan yang memiliki resiko (Nisbah) utang
yang diatas kelanziman perusahaan pada industry sejenis.
Nisbah utang terhadap modal digunakan
untuk mengetahui bagaimana struktur pembiayaan suatu emiten, apakah emiten
tersebut sangat tergantung dengan pembiayaan dari utang yang pada intinya
merupakan pembiayaan yang mengandung unsure riba. Nisbah utama terhadap modal
merupakan perbandingan antara utang terhadap total nilai modal termasuk
cadangan, laba ditahan, dan utang dari pemegang saham.[12]
Apabila suatu emiten memiliki nisbah
utang terhadap modal lebih dari 81% (utang 45%, modal 55%), emiten tersebut
dianggap bertentangan dengan syari’ah islam.nisbah yang diinzinkan akan
ditentukan perkembangannya setiap waktu oleh Dewan Syari’ah Nasional.
Selain itu, dalam melakukan penempatan
atau investasi pada suatu perusahaan, harus dipertimbangkan juga kondisi
manajemen perusahaan tersebut. Bila manajeman suatu perusahaan diketahui telah
bertindak melanggar prinsip yang islami, resiko atas investasi pada perusahaan
tersebut dianggap melebihi batas yang wajar.
Pada akhirnya hasil investasi yang
diterima akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil
investasi yang dibagikan harus bersih dari unsure nonhalal sehingga harus
dilakukan pemisahaan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari
pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
STUDY KASUS TENTANG PERKEMBANGAN MODAL
DI ASURANSI SYARI’AH
Industri asuransi syariah di Indonesia
mengalami pertumbuhan yang pesat dalam kurun waktu lima tahun
terakhir. Menurut data Departemen Keuangan (2006), pada tahun 2005
yang lalu industri asuransi syariah mampu mencapai pertumbuhan sekitar 50
persen per tahun sehingga pendapatan premi akhir 2008 diperkirakan mencapai Rp
7,47 triliun. Pertumbuhan industri asuransi syariah tersebut
ditunjukkan dengan peningkatan jumlah perusahaan asuransi syariah yang terus
meningkat menjadi 30 perusahaan. Tiga perusahaan beroperasi secara
syariah penuh, 22 perusahaan berbentuk divisi syariah, dua perusahaan berbentuk
reasuransi syariah, dan tiga perusahaan berbentuk broker asuransi dan
reasuransi syariah. [13]
Menurut Sula (2004) banyaknya pembukaan
cabang asuransi syariah disebabkan oleh kondisi suku bunga yang
rendah sehingga banyak perusahaan asuransi konvensional yang menggunakan sistem
garansi bunga kepada nasabah terancam negative spread (jumlah
kewajiban lebih besar dari bunga hasil investasi). [14]
Dalam kondisi negative spread, semakin
tinggi penjualan premi atau semakin banyak nasabah masuk,
maka semakin besar peluang kerugian perusahaan asuransi. Untuk
mengatasinegative spread tersebut, perusahaan- perusahaan asuransi
konvensional membuka cabang syariah atau bahkan melakukan konversi operasional
usaha dari konvensional menjadi syariah. Pembukaan cabang-cabang
asuransi syariah secara langsung berdampak pada meningkatnya pendapatan premi
bruto asuransi syariah terhadap total asuransi nasional. Hal ini
menyebabkan pangsa pasar asuransi syariah menjadi lebih besar.
Disamping faktor ancaman negative
spread pada perusahaan – perusahaan asuransi konvensional,
meningkatnya pola pikir masyarakat akan kebutuhan asuransi yang islami,
beragamnya produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi
syariah, serta keunggulan sistem bagi hasil (mudharabah) dianggap sebagai
faktor pemicu peningkatan industri asuransi syariah di Indonesia (Hadikoesoemo,
2006). Industri asuransi syariah juga memanfaatkan momentum
pernyataan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) bahwa nasabah bank syariah juga
harus menggunakan asuransi syariah sebagai suatu peluang usaha yang besar.
Berbagai produk-produk keuangan syariah dipromosikan dan mendapat sambutan luas
dari masyarakat. Salah satu perusahaan asuransi syariah yang dianggap sebagai
pionir dalam industri asuransi syariah di Indonesia adalah PT.
ABC. Sejak didirikan PT.ABC membuka dua anak perusahaannya yaitu PT.
XYZ yang bergerak di bidang asuransi jiwa dan PT. PQR yang bergerak di bidang
asuransi umum. Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman dalam
industri asuransi syariah di Indonesia tentunya PT. ABC diharapakan dapat
dijadikan indikator keberhasilan sistem pengelolaan investasi syariah oleh
perusahaan-perusahaan asuransi syariah lainnya. Saat ini PT. ABC menjadi salah
satu perusahaan asuransi terbesar yang bergerak di bidang industri asuransi
syariah di Indonesia. Pangsa pasar asuransi syariah yang dikuasai PT. ABC
sampai dengan saat ini sebesar 75 persen.
Namun demikian konsistensi PT. ABC untuk
mengoptimalisasikan portofolio investasinya melalui dua anak perusahaannya
sesuai dengan prinsip syariah serta upayanya untuk menghasilkanreturn yang
menguntungkan bagi perusahaan tetap perlu diperhatikan dan ditelaah lebih jauh.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul karim
Djakfar, Muhammad, etika bisnis dalam
persepektif islam, malang: UIN-Malang press, 2007
Sistem Ekonomi Islam. Dr. Muhammad
Syarif Schaudry, M.A.LLB.Ph.D. Penerbit Kencana Prenada Media Group.
0 komentar:
Posting Komentar