Minggu, 23 Februari 2014

KODE ETIK PENGEMBANGAN MODAL DALAM ISLAM


KODE ETIK PENGEMBANGAN MODAL DALAM ISLAM.
           
PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik bukanlah hal terbaru di dalam masyarakat sekarang ini. Kode etik merupakan aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal prinsip dalam bentuk ketentuan tertulis. Kode etik mengandung sanksi yang dikenakan pada pelanggarnya. Tujuannya untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati.
Dalam perusahaan kode etik menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul seperti konflik kepentingan, berhubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan kepada partai politik
 Beberapa manfaat kode etik perusahaan dapat dilukiskan sebagai berikut :
    1. Kode etik dapat menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
    2
Kode etik menciptakan kerangka moral untuk perilaku benar.
    3. Kode etik membantu menghilangkan grey area dibidang etika. 
  Implementasi kode etik pada pengembangan sektor riil, maka konsep ekonomi dan perdagangan yang dilandasi nilai-nilai dan etika islam, nampaknya lebih menjanjikan dibandingkan konsep ekonomi kapitalis maupun sosialis.

ARTI PENTING MODAL DALAM ISLAM
Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad-tunggal), atau al-amwal (jama’-jamak). Secara harfiah, al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya. Adapun alam istilah syar’i, harta di artikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’ (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi, dan hibah (pemberian). 
Modal adalah salah satu factor dari factor produksi selain tanah, tenaga kerja, dan organisasi yang digunakan untuk membantu mengeluarkan asset lain. Modal sangatlah penting begitu juga fakto produksi yang lainnya. Modal bisa menjadi jembatan penghubung antara modal yang satu kepada modal yang berikutnya.
Pentingnya modal dalam kehidupan manusia ditunjukkan dalam al-qur’an yang artinya sebagai berikut:
“dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah lading. Itulah kesenanagan hidup di dunia, dan di sisi allahlah tempat kembali yang baik (surga)”(ali-imron 14)
Kata “mata’un” berarti modal karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal yang lain). Kata “zuyyina” menunjukkan kepentingan modal dalam kehidupan manusia.
Rasulullah pentingnya modal dalam sabdahnya:
“tidak boleh iri selain kepada dua perkara yaitu: “orang yang hartanya digunakan untuk jalan kebenaran dan orang yang ilmu dan pengetahuannya diamalkan kepada orang lain”.
(HR. Ibnu Asakir)
Dalam system ekonomi islam modal diharuskan terus berkembang agar sirkulasi uang tidak berhenti. Di karenakan jika modal atau uang berhenti (ditimbun/stagnan) maka harta itu tidak dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain, namun seandainya jika uang di investasikan dan di gunakan untuk melakukan bisnis maka uang tersebut akan mendatangkan manfaat bagi orang lain, termasuk di antaranya jika ada bisnis berjalan maka akan bisa menyerap tenaga kerja.


PENGUMPULAN MODAL
Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi pengeluaran, Islam menyerahkan berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan masyarakat, yaitu:
1.   Peningkatan pendapatan
Wajib
Pembayaran zakat
Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat, atau sebaliknya modal tersebut akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat.


b. Larangan mengenakan bunga
Agar tidak tersangkut bunga maka kita sebaiknya menanamkan modal ke dalam hal-hal yang produktif
Pilihan :
c. Penggunaan harta anak yatim
Agar harta anak yatim tidak stagnan sebaiknya pengelola harta anak yatim memberdayakan harta tersebut sehingga bermanfaat.
d. Penanaman modal secara tunai
Sabda Rasulullah: “Allah tidak merestui penjualan tanah dan rumah yang tidak ditanamkan lagi perniagaan”.
c. Meninggalkan harta waris
Ketika meninggal hendaknya manusia meninggalkan harta waris dan tidak semua hartanya dipakai untuk beramal.
2.   Menghindari sikap berlebihan
Pendapatan tidak akan meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan.
Firman allah: “hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah saat memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan” (Al-a’raf 31)                                
3.   Pembekuan modal
Jika modal tidak digunakan untuk berinvestasi pada bisnis maka akan memperlambat tingkat pembangunan ekonomi yang mengakibatkan kemiskinan.
4.   Keselamatan dan keamanan
Al-qur’an memerintahakan rakyatnya agar menjaga keamanan dan kesetabilan Negara agar rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Sebagaimana firman allah:
“dan perangilah mereka itu, sehngga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap manusia yang dzaliim” (Al-baqarah 193)



MODAL DAN PENGEMBANGAN BISNIS
Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggungan, untuk “bekerja”. Bekerja merupakan salah satu pokok yang memungkinkan manusia memiliki kekayaan. Allah sendiri telah menerangkan bahwa allah telah menyediakan fasilitas di dunia ini untuk mencari rizki yang diterangkan dalah al-qur’an:
“dialah yang menyediakan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizkinya. Dan hanya kepadanyalah kamu kembali setelah dibangkitkan”.
Pengembangan bisnis yang memerlukan modal dalam islam harus berorientasi syariah, sebagai pengendali agar bisnis itu tetep berada dijalur yang benar sesuai dengan ajaran islam Dengan kendali syariah aktivitas bisnis dihrapkan bisa mencapai 4 hal utama:
Target hasil
profit-materi dan benefit non materi. Benefit yang dimaksud bukan hanya semata memberikan manfaat kebendaan, tetepi bisa juga bersifat non materi.
Pertumbuhan,
artinya terus meningkatJika benefit telah diraih sesuai target, perusahaan akan mengupayakan pertumbuhan atau kenaikan terus menerus dari setip profit.
Keberlangsungan,
Dalam kurun waktu selama mungkin belum sempurna orientasi manajemen bila berhenti pada pencapaian target hasil dan pertumbuhan. Karena itu perlu di upayakan terus agar mampu bertahan selama mungkin
Keberkahan atau keridhoan allah

Factor keberkahan untuk menggapai ridho Allah SWT. Merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia muslim. Bila ini tercapai, menandakan diterimanya dua syarat diterimanya amal manusia yakni adanya niat iklas dan cara yang sesuai dengan tuntutan syari’at.
Namun demikian, Al-Qur’an Melarang mengembangkan harta dengan cara menyengsarakan masyarakat, dan juga memakan harta manusia dengan tidak sah, sebagai firman-Nya dalam Al-Baqarah ayat 188 yaitu:
“ dan jangalah sebagian kamu memakan harta sebagian diantara kamu dengan jalan yang bathil (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta daripada orang lain itu dengan (jalan bathil) dosa, padahal kamu mengetahui”.
“apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada rasul-Nya (harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah untuk rasul, kaum kerabat,anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.(Al-Hasyr ayat 7)

Diantara pokok-pokk penting dalam pengembangan harta adalah sebagai berikut:
1.      Menghindari sentralisasi modal.
2.      Mengembangkan yayasan-yayasan kemanusiaan dengan orientasi masyarakat.
3.      Menguatkan ikatan persaudaraan dan kemsyarakatan melalui zakat dan infaq.

Menurut Islam harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Namun karena Allah telah menyerahkan kekuasaa-Nya atas harta tersebut kepada manusia, maka ia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mengembangkanya. Sebab, ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya ia memiliki harta tersebut hanya untuk dikembangkan dan dimanfaatkan. Namun demikian, dalam hal ini terkait dengan hukum-hukum syara’, dan tidak bebas mengelola secara mutlak. Sama halnya manusia tidak dapat bebas mengelola zat sebuah barang secara mutlak, meskipun ia memiliki zatnya. Alasanya, bahwa dia dalam mengelola dalam rangka memanfaatkan harta tersebut dengan cara yang tidak sah menurut syara’ seperti: menghambur-hamburkan, maksiat dan sebagainya, maka Negara wajib mengawalnya dan melarang untuk mengelolanya, dan wajib merampas wewenang yang telah diberika oleh Negara kepadanya.
Pengembangan modal supaya jelas,  apa yang akan diraih,  yaitu untuk meningkatkan atau memperbanyak jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal, baik melalui produksi atau investasi, baik harta atau aktiva baik tetap maupun lancar. Semua itu bertujuan agar modal (harta) bisa bertambah (berkembang) dari yang dimiliki sebelumnya. Contoh aktiva lancar dan tetap yang digunakan dalam kegiatan produksi seperti pabrik mobil, elektronik dan kegiatan produksi yang lain. Atau dalam bentuk investasi seperti membeli saham, obligasi, atau surat berharga lainya.[10]



Di antara pokok-pokok penting dalam pengembangan harta adalah sebagai berikut:
      1.      Menghindari centralisasi modal
      2.      Mengembangkan yayasan kemanusiaan dengan orientasi kemasarakatan
      3.      Menguatkan ikatan persaudaraan dan kemasyarakatan melalui zakat dan infak
Pengembangan modal sudah jelas apa yang akan diraih, yaitu untuk meningkatkan jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal, baik melalui produksi atau investasi.

E.PILIHAN INVESTASI SESUAI SYARI’AH
Investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman dari sisi akhiratnya. Maksudnya, investasi yang sangat menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar hokum positif yang berlaku, belum tentu aman kalau dilihat dari syari’ah islam. Dengan menyadari perbedaan fiqiyah yang ada dan belajar dari praktek di Negara lain, pada tulisan ini akan dibahas jenis dan instrument investasi, jenis dan usaha imiten, jenis transaksi yang dilarang, serta penentuan dan pembagian hasil investasi.
Investasi hanya dapat dilakukan pada instrument keuangan yang sesuai dengan syari’ah islam dan tidak mengandung riba. Untuk system perekonomian Indonesia pada saat ini, berdasarkan UU pasar modal hanya meliputi beberapa hal, yaitu instrument saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan dalam deposito pada bank umum syari’ah, surat utang jangka panjang, baik berupa obligasi atau surat utang jangka pendek yang telah lanjim di perdagangkan diantara lembaga keuangan syari’ah, yaitu termasuk jual beli utang (ba’iad-dayn) dengan segala kontroversinya.
Investasi juga hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah islam adalah usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang, usaha keuangan konvensional (Ribawi) termasuk perbankan asuransi konvensional, usaha yang memproduksi,mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram, dan usaha yang memproduksi, mendistribusi,serta menyediakan barabg-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mundharat.
Sistem perekonomian Indonesia saat ini pada umumnya merupakan system yang masih netral terhadap ajaran dan nilai agama. Selain itu dengan mempertimbangkan  cakupan jasa perbankan yang diberikan oleh bank syari’ah masih terbatas, seluru emiten dapat memiliki pendapatan dari penenmpatan dananya di bank umum berupa jasa giro ataupun bunga.[11]
Oleh karena itu, pemilihan emiten yang benar-benar terlepas dari pendapatan tersebut adalah sagat sulit. Dalam kondisi demikian, hal ini dapat dianggap sebagai suatu kondisi kedaruratan yang sifatnya sementara sampai adanya system perekonomian yang telah memasukkan nilai dan ajaran islam. Demikian juga apabila emiten merupakan perusahaan induk, harus dipertimbangkan juga jenis kegiatan usaha anak-anak perusahaannya.
Apabila pendapatan bunga bersih beserta pendapatan nonhalal, baik dari emiten atau anak-anak perusahaannya, terhadap penjualan atau pendapatan seluruhnya di atas 15%, maka jenis kegiatan emiten tidak layak diinvestasikan. Begitu juga, apabila suatu emiten memiliki penyertaan (saham) lebih dari 50% di perusahaan yang usahanya bertentangan dengan syari’ah islam.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis transaksi investasi sebab ada beberapa jenis transaksi yang dilarang. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyaath) serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsure gharar. Tindakan yang dimaksud termasuk melakukan penawaran palsu (najsy), melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling), menyebar luaskan informasi menyesatkan atau memakai informasiorang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading), melakukan penempatan atau investasi pada perusahaan yang memiliki resiko (Nisbah) utang yang diatas kelanziman perusahaan pada industry sejenis.
Nisbah utang terhadap modal digunakan untuk mengetahui bagaimana struktur pembiayaan suatu emiten, apakah emiten tersebut sangat tergantung dengan pembiayaan dari utang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsure riba. Nisbah utama terhadap modal merupakan perbandingan antara utang terhadap total nilai modal termasuk cadangan, laba ditahan, dan utang dari pemegang saham.[12]


Apabila suatu emiten memiliki nisbah utang terhadap modal lebih dari 81% (utang 45%, modal 55%), emiten tersebut dianggap bertentangan dengan syari’ah islam.nisbah yang diinzinkan akan ditentukan perkembangannya setiap waktu oleh Dewan Syari’ah Nasional.
Selain itu, dalam melakukan penempatan atau investasi pada suatu perusahaan, harus dipertimbangkan juga kondisi manajemen perusahaan tersebut. Bila manajeman suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip yang islami, resiko atas investasi pada perusahaan tersebut dianggap melebihi batas yang wajar.
Pada akhirnya hasil investasi yang diterima akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsure nonhalal sehingga harus dilakukan pemisahaan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).

STUDY KASUS TENTANG PERKEMBANGAN MODAL DI ASURANSI SYARI’AH
Industri asuransi syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.  Menurut data Departemen Keuangan (2006), pada tahun 2005 yang lalu industri asuransi syariah mampu mencapai pertumbuhan sekitar 50 persen per tahun sehingga pendapatan premi akhir 2008 diperkirakan mencapai Rp 7,47 triliun.  Pertumbuhan industri asuransi syariah tersebut ditunjukkan dengan peningkatan jumlah perusahaan asuransi syariah yang terus meningkat menjadi 30 perusahaan.  Tiga perusahaan beroperasi secara syariah penuh, 22 perusahaan berbentuk divisi syariah, dua perusahaan berbentuk reasuransi syariah, dan tiga perusahaan berbentuk broker asuransi dan reasuransi syariah. [13]

Menurut Sula (2004) banyaknya pembukaan cabang asuransi syariah  disebabkan oleh kondisi suku bunga yang rendah sehingga banyak perusahaan asuransi konvensional yang menggunakan sistem garansi bunga kepada nasabah  terancam negative spread (jumlah kewajiban lebih besar dari bunga hasil investasi).  [14]
Dalam kondisi negative spread, semakin tinggi penjualan premi atau semakin banyak nasabah masuk, maka  semakin besar peluang kerugian perusahaan asuransi. Untuk mengatasinegative spread tersebut, perusahaan- perusahaan asuransi konvensional membuka cabang syariah atau bahkan melakukan konversi operasional usaha dari konvensional menjadi syariah.  Pembukaan cabang-cabang asuransi syariah secara langsung berdampak pada meningkatnya pendapatan premi bruto asuransi syariah terhadap total asuransi nasional.  Hal ini menyebabkan pangsa pasar asuransi syariah menjadi lebih besar.
Disamping faktor ancaman negative spread pada perusahaan – perusahaan  asuransi konvensional, meningkatnya pola pikir masyarakat akan kebutuhan asuransi yang islami, beragamnya produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah, serta keunggulan sistem bagi hasil (mudharabah) dianggap sebagai faktor pemicu peningkatan industri asuransi syariah di Indonesia (Hadikoesoemo, 2006).  Industri asuransi syariah juga memanfaatkan momentum pernyataan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) bahwa nasabah bank syariah juga harus menggunakan asuransi syariah sebagai suatu peluang usaha yang besar. Berbagai produk-produk keuangan syariah dipromosikan dan mendapat sambutan luas dari masyarakat. Salah satu perusahaan asuransi syariah yang dianggap sebagai pionir dalam industri asuransi syariah di Indonesia adalah PT. ABC.  Sejak didirikan PT.ABC membuka dua anak perusahaannya yaitu PT. XYZ yang bergerak di bidang asuransi jiwa dan PT. PQR yang bergerak di bidang asuransi umum.  Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman dalam industri asuransi syariah di Indonesia tentunya PT. ABC diharapakan dapat dijadikan indikator keberhasilan sistem pengelolaan investasi syariah oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah lainnya. Saat ini PT. ABC menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar yang bergerak di bidang industri asuransi syariah di Indonesia. Pangsa pasar asuransi syariah yang dikuasai PT. ABC sampai dengan saat ini sebesar 75 persen.
Namun demikian konsistensi PT. ABC untuk mengoptimalisasikan portofolio investasinya melalui dua anak perusahaannya sesuai dengan prinsip syariah serta upayanya untuk menghasilkanreturn yang menguntungkan bagi perusahaan tetap perlu diperhatikan dan ditelaah lebih jauh.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul karim
Djakfar, Muhammad, etika bisnis dalam persepektif islam, malang: UIN-Malang press, 2007
Sistem Ekonomi Islam. Dr. Muhammad Syarif Schaudry, M.A.LLB.Ph.D. Penerbit Kencana Prenada Media Group.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.