BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Peran pajak dalam suatu
negara dapat dikatakan sebagai basis material dan darah kehidupan (lifeblood)
bagi negara dan roda kekuasaanya. Dalam catatan sejarah, tidak ada
negaraotoriter maupun demokratis yang dapat bertahan hidup dan menjalankan roda
kekuasaannya tanpa adanya pajak dari rakyat. Sehingga dapat diteorikan, apabila
basis material dan darahkehidupan ini “pajak” bisa berjalan dengan lancar baik
dari segi penganggaran maupunpembelanjaannya, akan tercipta suatu negara yang
sejahtera.Pajak dibayar, negara tegak; pajakdiboikot negara ambruk.
Walaupun sebenarnya
banyak sekali sektor pendapatan negara ini yang telah dikembangkan untuk
meningkatkan anggaran negara. Mulai dari pemanfatan sumber daya alamyang
melimpah sampai penyelenggaraan usaha-usaha perusahaan negara. Akan tetapi
sektorsektortersebut masih belum bisa membawa negara ke jenjang yang lebih baik
seperti yang diharapkan.Pajak ditinjau dari prespektif ekonomi dapat dipahami
sebagai paralihan sumber dayadari sektor privat (swasta) ke sektor publik
(pemerintah). Pemahaman seperti ini paling tidak memberikani gambaran bahwa
dengan adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.Pertama, berkurangnya
kemampuan individu atau perusahaan dalam menguasai sumber daya untuk penguasaan
barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam
penyediaan barang dan jasa untuk menuju kesejahteraan masyarakat.Penguasaan hak
atas tanah di Indonesia dimulai sejak Indonesia dipengaruhi oleh
pikiranRaffles1. Dengan hasil penyelidikan statistik mengenai keadaan agraria,
ia berkesimpulan bahwasemua tanah adalah milik raja atau pemerintah. Dengan
pegangan ini, maka dibuatlah system penarikan pajak bumi. Jadi bisa dikatakan
bahwa tonggak pertama pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia dimulai
sejak saat itu.
1.2.Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan
menjelaskan secara lebih spesifik mengenai:
Pengertian Pajak Bumi
dan Bangunan.
Subjek dan objek pajak.
Pengertian NJOP.
NJKP dan cara
perhitungan NJOP.
NJKP dan pajak
terhutang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
1.3.Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang
lingkup pembahasan maka penulis membatasi masalah yang dibahas dalam makalah
pada pengertian:
NJOP
NJKP
Cara perhitungannya.
1.4.Tujuan Penulisan
Makalah
Tujuan penulisan dari
makalah ini untuk mengetahui secara mendalam tentang :
Objek Pajak Bumi dan
Bangunan.
Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan.
Pengertian NJKP.
Pengertian NJOP.
Cara perhitungannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.Pengertian dan
Ruang Lingkup PBB
Bumi adalah permukaan
bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Sedangkan Bangunan adalah kostruksi
teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang sepenuhnya diatur oleh
pemerintah dalam menentukan besar pajaknya (menganut sistem
pemungutan official assessmen system).
2.2.Subjek Pajak
Subjek PBB adalah orang
atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh
manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat
atas bangunan.Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak. Dalam
hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal
Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak
dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
Direktur Jenderal Pajak
membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud
disetujui.
Direktur Jenderal Pajak
mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila
keterangan yang diajukan itu tidak disetujui.
Apabila setelah jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap
diterima.
Tanda
pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak.
2.3.Objek Pajak
Objek Pajak Bumi Dan
Bangunan/PBB adalah tanah dan atau bangunan.
Objek PBB (Pajak Bumi
dan Bangunan) antara lain :
Bumi: Permukaan bumi
(tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah
Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
Bangunan: Konstruksi
teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat
perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain
yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Objek Pajak Yang Tidak
Dikenakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara lain:
Digunakan semata-mata
untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan
dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti
mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
Digunakan untuk
kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
Merupakan hutan
lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang
dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
Digunakan oleh
perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
Digunakan oleh badan
dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
2.4.Pengertian NJOP dan
NJKP
Pengertian NJOP adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jualbeli yang terjadi secara
wajar dan bilaman tidak terdapat transaksi jual beli,nilai jual objek pajak
ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai
perolehan baru atau nilai jual objek pajak pengganti (Pasal 1 ayat 3).
. Dasar pengenaan pajak untuk PBB
disebut dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).NJKP ( Nilai Jual Kena Pajak )
adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan kedalam perhitungan pajak
terhutang.Nilai Jual Kena Pajak diperoleh dengan jalan menerapkan suatu
presentase tertentu (serendahnya 20% dan setinggi-tinggi 100%) terhadap Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP)
2.5.Cara Perhitungan
NJOP dan NJKP
Perhitungan PBB
didasarkan dari NJOP dan NJKP
Cara untuk memudahkan
penghitungan PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi bumi dan bangunan,
yaitu pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya. Klasifikasi
dimaksud sekaligus sebagai pedoman penentuan NJOP. Faktor-faktor yang
diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi adalah :
Letak.
Peruntukan.
Pemanfaatan.
Kondisi lingkungan dan
lain-lain.
Faktor-faktor yang
diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
Bahan yang digunakan.
Rekayasa.
Letak.
Kondisi lingkungan dan
lain-lain.
Dasar penghitungan PBB
adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value = NJKP) yaitu suatu persentase
tertentu dari NJOP yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan PBB. NJKP
ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya
100% (seratus persen) dari NJOP. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2002.
Objek PBB perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP ,Objek PBB lainnya :
Sebesar 40 % dari NJOP
apabila NJOP bernilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih.
Sebesar 20% dari NJOP
apabila NJOP bernilai dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah ) atau
Kurang
Nilai NJKP dikalikan
0,5 % .
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisis kekurangan
dari Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan
adalah pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan
undang – undang No. 12 th 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana
telah diubah dengan undang – undang No.12 th 1994 tanggal 9 November 1994. PBB
adalah yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan
oleh objek pajak. Keadaan subjek pajak yang tidak ikut menentukan besarnya
pajak dan tidak mengetahui ketentuan baku dalam perhitungan pajak.Keadaan ini
lah yang menyulitkan si wajib pajak dalam proses perhitungan.
3.2.Analisis Kelebihan
Dari Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan
dapat meningkatakan pendapatan kas daerah serta pembangunan daerah. Tanpa
pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan
pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai
dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.Uang pajak juga digunakan untuk
pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia,
menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai
dengan uang yang berasal dari pajak.Dengan demikian jelas bahwa peranan
penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
BAB VI
PENUTUP
4.1 Kesimpulan.
Berdasarkan hasil
penelitian terbukti bahwa pelaksanaan administrasi pajak bumi dan bangunan
relative lebih mudah karena si wajib pajak hanya menerima laporan surat
pemberitahuan pajak terhutang dari Dirjen Pajak tanpa perlu banyak melampirkan
laporan – laporan lainnya seperti dalam pembayaran pajak penghasilan, pajak
spendapatan dan pajak lainnya. Artinya semakin mudah proses pembayaran PBB
makan akan semakin meningkat pula pemasukan kas didaerah tersebut.
4.2 .Saran
Berdasarakan kesimpulan
yang telah di kemukan dimana pelaksanaan administrasi pajak bumi dan bangunan
telah terbukti berperan dalam meningkatkan dalam penerimaan pajak bumi dan
bangunan,Maka kami memberikan saran sebagia bahan pertimbangan dan dapat di
jadikan masukan kepada pemerintah sebagai berikut :
Di perlukan
pengembangan system online dalam pelaksanaan pajak bumi dan bangunan,Sehingga
semua jenis pajak bumi dan bangunan dapat melakukan penyetoran pajak bumi dan
bangunan secara online.
Petugas pajak bumi dan
bangunan harus sering melakukan penyuluhan agar wajib pajak bumi dan bangunan
paham dengan ketentuan peraturan PBB.
Pelaksaan administrasi
PBB sebaikanya di tingkatkan agar penerimaan PBB lebih tepat sasaran dan
meningkatkan penerimaan PBB.
0 komentar:
Posting Komentar