Selasa, 25 Februari 2014

Pajak Bumi dan Bangunan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Peran pajak dalam suatu negara dapat dikatakan sebagai basis material dan darah kehidupan (lifeblood) bagi negara dan roda kekuasaanya. Dalam catatan sejarah, tidak ada negaraotoriter maupun demokratis yang dapat bertahan hidup dan menjalankan roda kekuasaannya tanpa adanya pajak dari rakyat. Sehingga dapat diteorikan, apabila basis material dan darahkehidupan ini “pajak” bisa berjalan dengan lancar baik dari segi penganggaran maupunpembelanjaannya, akan tercipta suatu negara yang sejahtera.Pajak dibayar, negara tegak; pajakdiboikot negara ambruk.
Walaupun sebenarnya banyak sekali sektor pendapatan negara ini yang telah dikembangkan untuk meningkatkan anggaran negara. Mulai dari pemanfatan sumber daya alamyang melimpah sampai penyelenggaraan usaha-usaha perusahaan negara. Akan tetapi sektorsektortersebut masih belum bisa membawa negara ke jenjang yang lebih baik seperti yang diharapkan.Pajak ditinjau dari prespektif ekonomi dapat dipahami sebagai paralihan sumber dayadari sektor privat (swasta) ke sektor publik (pemerintah). Pemahaman seperti ini paling tidak memberikani gambaran bahwa dengan adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.Pertama, berkurangnya kemampuan individu atau perusahaan dalam menguasai sumber daya untuk penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa untuk menuju kesejahteraan masyarakat.Penguasaan hak atas tanah di Indonesia dimulai sejak Indonesia dipengaruhi oleh pikiranRaffles1. Dengan hasil penyelidikan statistik mengenai keadaan agraria, ia berkesimpulan bahwasemua tanah adalah milik raja atau pemerintah. Dengan pegangan ini, maka dibuatlah system penarikan pajak bumi. Jadi bisa dikatakan bahwa tonggak pertama pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia dimulai sejak saat itu.

1.2.Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan menjelaskan secara lebih spesifik mengenai:
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek dan objek pajak.
Pengertian NJOP.
NJKP dan cara perhitungan NJOP.
NJKP dan pajak terhutang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.

1.3.Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan maka penulis membatasi masalah yang dibahas dalam makalah pada pengertian:
NJOP
NJKP
Cara perhitungannya.

1.4.Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan dari makalah ini untuk mengetahui secara mendalam tentang :
Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan.
Pengertian NJKP.
Pengertian NJOP.
Cara perhitungannya.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.Pengertian dan Ruang Lingkup PBB
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Sedangkan Bangunan adalah kostruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dalam menentukan besar pajaknya (menganut sistem pemungutan official assessmen system).

2.2.Subjek Pajak
Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak. Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui.
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui.
Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap diterima.
Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak.

2.3.Objek Pajak
Objek Pajak Bumi Dan Bangunan/PBB adalah tanah dan atau bangunan.
Objek PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara lain :
Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara lain:
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
2.4.Pengertian NJOP dan NJKP
Pengertian NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jualbeli yang terjadi secara wajar dan bilaman tidak terdapat transaksi jual beli,nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau nilai jual objek pajak pengganti (Pasal 1 ayat 3).
.           Dasar pengenaan pajak untuk PBB disebut dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).NJKP ( Nilai Jual Kena Pajak ) adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan kedalam perhitungan pajak terhutang.Nilai Jual Kena Pajak diperoleh dengan jalan menerapkan suatu presentase tertentu (serendahnya 20% dan setinggi-tinggi 100%) terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

2.5.Cara Perhitungan NJOP dan NJKP

Perhitungan PBB didasarkan dari NJOP dan NJKP
Cara untuk memudahkan penghitungan PBB terutang adalah dengan membuat klasifikasi bumi dan bangunan, yaitu pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya. Klasifikasi dimaksud sekaligus sebagai pedoman penentuan NJOP. Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi adalah :
Letak.
Peruntukan.
Pemanfaatan.
Kondisi lingkungan dan lain-lain.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
Bahan yang digunakan.
Rekayasa.
Letak.
Kondisi lingkungan dan lain-lain.
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value = NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari NJOP yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan PBB. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari NJOP. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2002.
Objek PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP ,Objek PBB lainnya :
Sebesar 40 % dari NJOP apabila NJOP bernilai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) atau lebih.
Sebesar 20% dari NJOP apabila NJOP bernilai dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah ) atau Kurang
Nilai NJKP dikalikan 0,5 % .


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Analisis kekurangan dari Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan undang – undang No. 12 th 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No.12 th 1994 tanggal 9 November 1994. PBB adalah yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh objek pajak. Keadaan subjek pajak yang tidak ikut menentukan besarnya pajak dan tidak mengetahui ketentuan baku dalam perhitungan pajak.Keadaan ini lah yang menyulitkan si wajib pajak dalam proses perhitungan.

3.2.Analisis Kelebihan Dari Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan dapat meningkatakan pendapatan kas daerah serta pembangunan daerah. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

BAB VI
PENUTUP
4.1  Kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian terbukti bahwa pelaksanaan administrasi pajak bumi dan bangunan relative lebih mudah karena si wajib pajak hanya menerima laporan surat pemberitahuan pajak terhutang dari Dirjen Pajak tanpa perlu banyak melampirkan laporan – laporan lainnya seperti dalam pembayaran pajak penghasilan, pajak spendapatan dan pajak lainnya. Artinya semakin mudah proses pembayaran PBB makan akan semakin meningkat pula pemasukan kas didaerah tersebut.

4.2 .Saran
Berdasarakan kesimpulan yang telah di kemukan dimana pelaksanaan administrasi pajak bumi dan bangunan telah terbukti berperan dalam meningkatkan dalam penerimaan pajak bumi dan bangunan,Maka kami memberikan saran sebagia bahan pertimbangan dan dapat di jadikan masukan kepada pemerintah sebagai berikut :
Di perlukan pengembangan system online dalam pelaksanaan pajak bumi dan bangunan,Sehingga semua jenis pajak bumi dan bangunan dapat melakukan penyetoran pajak bumi dan bangunan secara online.
Petugas pajak bumi dan bangunan harus sering melakukan penyuluhan agar wajib pajak bumi dan bangunan paham dengan ketentuan peraturan PBB.
Pelaksaan administrasi PBB sebaikanya di tingkatkan agar penerimaan PBB lebih tepat sasaran dan meningkatkan penerimaan PBB.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.